SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Barabai. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Barabai.
SELAMAT DATANG

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

E-court adalah sebuah bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online.
E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

APLIKASI GUGATAN MANDIRI

Berpedoman tentang Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. maka dengan ini Pengadilan Agama Barabai menyematkan link/tautan Aplikasi Gugatan Mandiri sehingga mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan/permohonan mandiri secara online.
APLIKASI GUGATAN MANDIRI

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2023 menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, seluruh satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding,dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama.
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

 

BANNER

    

 

 

INOVASI PENGADILAN AGAMA BARABAI

  

 

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Barabai memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum.

Lebih Lanjut

 


Pelayanan Prima, Pasti Bisa !

WBK dan WBBM, Siap Diwujudkan !