Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan)

 

Prosedur Mengambil Produk Pengadilan Agama Barabai

(Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan)

 

Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.

Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :

1. AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika  dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

2. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas  Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.

 

Untuk mengambil produk pengadilan, Pemohon diminta membawa :

  1. Bukti perkara terdaftar di Pengadilan Agama Barabai seperti : surat gugatan/permohonan, relaas panggilan, kuitansi Pengembalian Sisa Panjar.
  2. Membawa fotokopi Identitas Diri seperti KTP, STP Sementara, SIM, Keterangan Domisili.

 

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke KAS NEGARA

  1. Akta Cerai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
  2. Salinan Putusan/Penetapan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar
  3. Leges Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

 

Apabila pengambilan Produk dikuasakan kepada orang lain, maka membawa :

  1. Surat Kuasa bermeterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa serta diketahui oleh Pembakal/Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Fotokopi KTP Penerima dan Pemberi Kuasa

Persyaratan Pengambilan Duplikat Akta Cerai

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.