SYARAT-SYARAT BERPERKARA
1. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.
- Buku nikah asli / duplikat asli
- Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, bermeterai 6000, cap pos.
- Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4
- Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai
- Asli dan fotokopi Surat izin atasan yang bermeterai 6000, cap pos (hanya bagi PNS).
2. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.
- Fotokopi KTP orang tua yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermeterai 6000, cap pos)
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah terakhir anak yang dimohonkan Dispensasi Nikah (bermaterai 6000, cap pos)
- Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 6000, cap pos)
- Asli dan fotokopi Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bermeterai 6000, cap pos
- Surat permohonan Dispensasi Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
3. Syarat Mengajukan Izin Poligami.
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermeterai 6000)
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermeterai 6000)
- Fotokopi surat nikah (bermeterai 6000, cap pos)
- Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermeterai 6000, cap pos)
- Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
4. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).
- Fotokopi KTP Suami Isteri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)
- Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)
- Fotokopi surat kematian
- Syarat nomor 1-5 bermeterai 6000, cap pos
- Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
5. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
- Fotokopi akta nikah / duplikat (bermeterai 6000, cap pos)
- Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermeterai 6000, cap pos)
- Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
6. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.
- Fotokopi buku nikah orang tua
- Fotokopi surat kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SK
- Syarat nomor 1-5 diberi bermeterai 6000, cap pos
- Surat permohonan perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
7. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
- Fotokopi buku nikah yang bersangkutan
- Fotokopi buku nikah orang tua anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Syarat nomor 1-5 bermeterai 6000, cap pos
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya
- Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
8. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.
- Asli dan fotokopi Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bermeterai 6000, cap pos Surat penolakan dari KUA
- Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
- Fotokopi Akta Cerai (Bagi Janda)
- Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
9. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
- Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya
- Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)
- Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat
- Surat keterangan kematian dari Lurah
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Buku Tabungan (bila mengambil tabungan)
- Fotokopi Peserta Taspen (bila mengurus Taspen)
- Syarat nomor 1-9 bermeterai 6000, cap pos
10. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi akta cerai (bermeterai 6000, cap pos)
- Fotokopi bukti kepemilikan harta dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermeterai 6000, cap pos)
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
11. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
- Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
- Meterai Rp 6.000,-
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari Pemberi dan Penerima Kuasa
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
12. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai (Akta Cerai Hilang/Rusak)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
- Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
- Formulir Permohonan Legalisasi Duplikat Akta Cerai DOWNLOAD DISINI