Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi
TUGAS POKOK
Pengadilan Agama Barabai bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
-
Perkawinan
-
Waris
-
Wasiat
-
Hibah
- Wakaf
-
Zakat
-
Infaq
-
Shadaqah
-
Ekonomi Syariah
FUNGSI
-
Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta administrasi Peradilan lainnya.
-
Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama.
-
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di wilayah hukum apabila diminta.
-
Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antar orang-orang yang beragama Islam.
-
Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan dan sebagainya.
-
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya.