Hak - Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN
Hak-Hak Perempuan Pascaperceraian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 jo. SEMA 3 Tahun 2018 jo. SEMA 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam.
- Nafkah Mut’ah
Nafkah Mut’ah merupakan kenang-kenangan dari bekas suami kepada bekas istri sebagai penghilang rasa pilu.
- Nafkah Iddah
Nafkah iddah merupakan nafkah yang diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri selama menjalani masa tunggu atau iddah.
- Maskan dan Kiswah
Maskan atau tempat tinggal dan Kiswah atau pakaian yang layak selama bekas istri menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan.
- Nafkah Madhiyah
Nafkah Madhiyah merupakan nafkah lampau atau nafkah terutang yang harusnya diberikan bekas suami kepada bekas istrI.
- Mahar yang terutang, seluruhnya atau sebagian apabila qabla al-dukhul.
Hak-Hak Anak Pascaperceraian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 jo. SEMA 3 Tahun 2018 jo. SEMA 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam.
- Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
- Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak.
- Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan Hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia.
- Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).