Hak - Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN

 

Hak-Hak Perempuan Pascaperceraian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 jo. SEMA 3 Tahun 2018 jo. SEMA 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam.

  1. Nafkah Mut’ah

Nafkah Mut’ah merupakan kenang-kenangan dari bekas suami kepada bekas istri sebagai penghilang rasa pilu.

  1. Nafkah Iddah

Nafkah iddah merupakan nafkah yang diberikan oleh bekas suami kepada bekas istri selama menjalani masa tunggu atau iddah.

  1. Maskan dan Kiswah

Maskan atau tempat tinggal dan Kiswah atau pakaian yang layak selama bekas istri menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan.

  1. Nafkah Madhiyah

Nafkah Madhiyah merupakan nafkah lampau atau nafkah terutang yang harusnya diberikan bekas suami kepada bekas istrI.

  1. Mahar yang terutang, seluruhnya atau sebagian apabila qabla al-dukhul.

Hak-Hak Anak Pascaperceraian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 jo. SEMA 3 Tahun 2018 jo. SEMA 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam.

    1. Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
    2. Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang diperlukan anak.
    3. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan Hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia.
    4. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).