Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :
Panitera Muda Gugatan
Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja Informasi, Meja Pendaftaran, Meja Produk dan Kasir;
Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja Iinformasi, Meja Pendaftaran, Meja Produk dan Kasir;
Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan Penetapan Ahli Waris;
Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.
1. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. |
|
2. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. |
|
3. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). |
|
4. |
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
6. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung |
|
7. |
Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama |
|
8. |
SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama |
|
9. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan |
Lampiran |
10. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik |
Lampiran |
11. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik |
Lampiran |
12. |
SK Dirjen Badilag Nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama |
Lampiran |
13. |
SK Dirjen Badilag Nomor 0156/DJA/HK.05/SK/III/2012 Tentang Pedoman Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama |
Lampiran |
14. |
SK Dirjen Badilag Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018 tentang Perlakuan Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama |
Lampiran |
15. |
SK Dirjen Badilag Nomor 2114.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018 tentang Monitoring Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama |
Lampiran |
16. |
SK Dirjen Badilag Nomor 04.1/DJS/KS.00/SK/I/2020 tentang Standar Pelayanan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI |
Lampiran |
17. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
Lampiran |