Syarat-Syarat Berperkara
1. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.
- Buku nikah asli / duplikat asli
- Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, bermeterai 10.000, cap pos.
- Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4
- Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai
- Asli dan fotokopi Surat izin atasan yang bermeterai 10.000, cap pos (hanya bagi PNS).
2. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah.
1. Surat permohonan
2. Foto copy ktp Pemohon I dan Pemohon II (orang tua anak yang belum cukup umur) (meterai 10.000.Cap pos);
3. Foto copy ktp orang tua /calon mertua) calon suami/isteri (meterai 10.000.Cap pos);
4. Foto copy ktp catin suami/isteri (meterai 10.000.Cap pos);
5. Foto copy buku nikah/akta cerai Pemohon I dan Pemohon II (meterai 10.000 cap pos);
6. Foto copy buku nikah/akta cerai orang tua/ besan (mertua) calon suami/isteri (meterai 10.000 cap pos);
7. Foto copy kartu keluarga Pemohon I dan Pemohon II (meterai 10.000 cap pos);
8. Foto copy akte kelahiran catin suami/isteri ( meterai 10.000 cap pos );
9. Poto copy ijazah catin suami/isteri /kartu identitas anak/surat keterangan masih pelajar atas nama anak pemohon ( meterai 10.000 cap pos);
10. Foto copy surat pemberitahuan kekurangan syarat/penolakan perkawinan yang dikeluarkan oleh kua (meterai 10.000 cap pos);
11. Surat keterangn dokter yang dikeluarkan oleh rs/puskesmas (meterai 10.000 cap pos);
12. Asli surat pernyataan tentang komitmen orang tua (meterai 10.000 cap pos);
13. Asli surat pernyataan tidak ada paksaan ( meterai 10.000 cap pos);
14. Membayar panjar biaya perkara.
3. Syarat Mengajukan Izin Poligami.
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermeterai 10.000)
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermeterai 10.000)
- Fotokopi surat nikah (bermeterai 10.000, cap pos)
- Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermeterai 10.000, cap pos)
- Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
- Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
4. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).
- Fotokopi KTP Suami Isteri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)
- Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)
- Fotokopi surat kematian
- Syarat nomor 1-5 bermeterai 10.000, cap pos
- Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
5. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah.
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
- Fotokopi akta nikah / duplikat (bermeterai 10.000, cap pos)
- Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermeterai 10.000, cap pos)
- Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
6. Syarat Mengajukan Perwalian Anak.
- Fotokopi buku nikah orang tua
- Fotokopi surat kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SK
- Syarat nomor 1-5 diberi bermeterai 10.000, cap pos
- Surat permohonan perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
7. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
- Fotokopi buku nikah yang bersangkutan
- Fotokopi buku nikah orang tua anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Syarat nomor 1-5 bermeterai 10.000, cap pos
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya
- Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
8. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol.
- Asli dan fotokopi Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bermeterai 10.000, cap pos Surat penolakan dari KUA
- Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 10.000, cap pos)
- Fotokopi Akta Cerai (Bagi Janda)
- Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
9. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
- Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya
- Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)
- Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat
- Surat keterangan kematian dari Lurah
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Buku Tabungan (bila mengambil tabungan)
- Fotokopi Peserta Taspen (bila mengurus Taspen)
- Syarat nomor 1-9 bermeterai 10.000, cap pos
10. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi akta cerai (bermeterai 10.000, cap pos)
- Fotokopi bukti kepemilikan harta dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermeterai 10.000, cap pos)
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai.
11. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
- Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
- Meterai Rp 10.000,-
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari Pemberi dan Penerima Kuasa
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
12. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai (Akta Cerai Hilang/Rusak)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
- Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
- Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
- Formulir Permohonan Legalisasi Duplikat Akta Cerai DOWNLOAD DISINI
13. Syarat Mengajukan Asal Usul Anak
1. Surat permohonan asal usul anak
2. Satu lembar fotocopy KTP suami dan istri (bermaterai 10.000 dan cap pos)
3. Surat keterangan domisili (apabila alamat sekarang beda dengan alamat KTP)
4. Fotocopy buku nikah (bermaterai 10.000 dan cap pos)
5. Fotocopy kartu keluarga (bermaterai 10.000 dan cap pos)
6. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter (bermaterai 10.000 dan cap pos)
7. Membayar panjar biaya perkara
8. Fotocopy buku rekening bank BRI (apabila mendaftar melalui e-court)