Sejarah Kerapatan Qadhi

Pengadilan Agama Barabai Kelas IB (Karapatan Qadhi Barabai) adalah salah satu Pengadilan Agama yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang menjadi bagian wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama (Karapatan Qadhi Besar) Kalimantan Selatan, yang secara astronomis berada pada titik koordinat 04°61' - 04°47' LU dan 95° - 86°30 BT. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.472 km² dan berpenduduk sebanyak 251.063 jiwa/orang berdasarkan sensus penduduk tahun 2012, berada pada jarak 165 km dari kota Banjarmasin.

 

A. Dasar Hukum

Pengadilan Agama Barabai Kelas IB sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam tentu keberadaannya tidak terlepas dari dasar hukum sebagai payung hukum yang menjadi kewenangannya secara absolut maupun secara relatif, yang mana pada awal berdirinya telah diatur oleh aturan sebagai berikut:

  1. Staatblad Tahun 1937 Nomor 638-639;
  2. Penetapan Pemerintah Nomor 58/B/1-3/38, tanggal 21 Mei 1938;
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 tanggal 28 Januari 980.

Bahwa berdasarkan Staadblad 1937 Nomor 638 pasal 1 ayat (1)  disebutkan “Dalam  alfdeling Banjarmasin (kecuali OnderAlfdeling Pulau Laut dan Alfdeling Hulu Sungai dari Resedensi Borneo Selatan dan Timur) “ Peradilan Agama dalam perkara-perkara orang Islam dilakukan oleh : 

  1. Pengadilan-pengadilan Qadhi;
  2. Pengadilan Tinggi Qadhi;

Berdasarkan Staatblad Tahun 1937 Nomor 639 pada huruf (a) disebutkan yang pada intinya bahwa peradilan bagi pencari keadilan yang beragama Islam di wilayah Kerapatan Qadhi Besar Kalimantan selatan dilakukan oleh: Kerapatan Qadhi Kandangan, Negara, Barabai, Amuntai dan Tanjung.

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980   tanggal 28 Januari 1980, maka penyebutan yang semula Pengadilan Agama / Kerapatan Qadhi / Mahkamah Syar’iyah diseragamkan menjadi Pengadilan Agama untuk seluruh Indonesia, kecuali khusus untuk Wilayah Daerah Istimewa Provinsi Aceh tetap menjadi Mahkamah Syar’iyah.

 

B. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Barabai Kelas IB

Keberadaan / terbentuknya Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tidak terlepas dari sejarah terbentuknya Peradilan Agama di Indonesia.

Berdasarkan kenyataan sejarah bahwa Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak Islam itu sendiri ada di Indonesia pada abad ke tujuh atau kedelapan Masehi, sesuai dengan tingkat dan bentuknya sebagaimana ditentukan oleh Hukum Islam. Pada mulanya agama Islam di Indonesia dianut oleh orang-orang secara sendiri-sendiri, artinya belum terbentuk sebagai pranata masyarakat yang teratur dan sistematis, dan pada akhirnya berkembang sebagaimana menjadi masyarakat Islam seperti sekarang ini.

Dalam keadaan Islam masih dianut secara sendiri-sendiri, keadaan Peradilan Agama saat itu masih berbentuk Tahkim, yakni; suatu penyerahan kepada seseorang Muhakkam guna menjatuhkan suatu hukum atas suatu persengketaan. Pengangkatannya secara langsung oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan dalam masyarakat yang teratur namun belum sampai pada bentuk masyarakat yang mempunyai pemerintahan, maka pembentukan dan pengangkatan suatu peradilan dan jabatan hakimnya dapat dilakukan secara musyawarah dan pemilihan serta ba’it Ahlul Hilli wa Aqdli. Yakni pengangkatan atas seseorang yang dipercaya oleh majelis atau kumpulan orang-orang terkemuka dalam masyarakat seperti kepala suku atau kepala adat dan lain-lain. Perkembangan selanjutnya, Islam sebagai agama dan hukum semakin mengakar dan dominan mewarnai seluruh kehidupan sebagian besar bangsa Indonesia. Kenyataan ini mulai berlaku sejak Islam ditetapkan sebagai agama resmi pada Kerajaan Demak sekitar abad lima belas.

Akhirnya di beberapa daerah di Indonesia seperti sultan-sultan di Aceh, Demak, Mataram, Banjar, dan lain-lain memberlakukan Islam sebagai agama resmi dan hukum negaranya. Puncak dominasi Islam ini berlaku pada zaman Kerajaan Mataram di tangan Sultan Agung sekitar tahun 1750 M., yang memberlakukan hukum Islam secara total 100% baik pidana maupun perdata. Dalam keadaan seperti ini, maka bentuk peradilannya pun sudah tidak lagi berbentuk Tahkim seperti awal-awal pemelukan Islam, melainkan sudah meningkat kepada bentuk peradilan (qadla). Sehingga dikenallah adanya istilah-istilah Sidang Jumat, Rapat Ulama, Rapat Agama maupun Mahkamah Syara’ dan Soerambi, yang istilah-istilah itu tak lain sebagai Peradilan Agama yang kita kenal sekarang ini, pengangkatan dan pengambilan sebuah keputusan atau hakimnya pun sudah tidak lagi berdasarkan penunjukan langsung dari para pihak yang bersengketa atau pemilihan dan ba’it Ahlul Hilli wal Aqdli, melainkan sudah melalui pemberian Tauliyah (kekuasaan) dari Ulil Amri (Pemerintah). Maka dikenallah adanya peraturan-peraturan Sultan atau Raja sebagai dasar keberadaannya. Istilah-istilah lain yang kita kenal dengan Kanjeng Penghulu, Penghulu Tuanku Mufti maupun Tuanku Qadhi merupakan penjelmaan dari watak dan kepribadian ketatanegaraan dari pelaksanaan syari’at Islam di Indonesia.   (Syamsi Bahrun 3-4).

Demikian halnya di Barabai sebelum adanya Kerapatan Qadhi Barabai masyarakat muslim dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut kepentingan mereka adalah mereka ajukan kepada Mufti (pemberi fatwa) yang secara resminya  di saat awalnya di Barabai dijabat oleh seorang ulama ahli fiqh (ahli hukum Islam) bernama K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan  berdasarkan Surat Keputusan Resedent Zov Borneo  tanggal 20 – 02 – 1932 ;

Kemudian berdasarkan desakan masyarakat yang dipolopori oleh para ulama dan para tokoh / pemuka agama Islam saat itu, maka Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatblad Tahun 1937 Nomor 638-639. Khusus untuk wilayah Barabai berdasarkan Surat Pemerintah Nomor 58/B/1-3/38 tanggal 21 Mei 1938, yang telah menetapkan K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan sebagai Qadhi pertama di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tenga;

Dari Staatblad itulah menjadi dasar hukum berdirinya Pengadilan Agama (Karapatan Qadhi) Barabai, yang diketuai oleh K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan sebelum menjadi Ketua Karapatan Qadhi Barabai, beliau menjabat sebagai seorang Mufti yang produknya berupa berbagai fatwa agama Islam khususnya menangani fatwa yang berkaitan dengan masalah rumah tangga orang Islam meliputi nikah, talak, rujuk dan warisan. Pada awal berdirinya Kerapatan Qadhi  Barabai, berkantor di Jalan Tri Kesuma Kelurahan Barabai Darat di rumah kediaman sendiri K.H. M. Mochtar bin H. M. Hasan atas musyawarah dan keputusan para tokoh / pemuka masyarakat saat itu, hal mana diambil   karena belum ada fasilitas kantor dari Pemerintah pada waktu itu,  kemudian tempat tersebut  oleh khalayak / masyarakat sejak bedirinya tersebut sampai sekarang ini dikenalnya dengan sebutan kampung qadhi, dan karena rumah tersebut milik pribadi maka pada akhirnya kesejarahannya tidak dapat dipertahankan karena  kepemilikannya menjadi hak pribadi ahli warisnya.

Kenapa dikenal / dinamai dengan kampung qadhi ?

Ada beberapa alasan yang di antaranya adalah:

  • Di tempat itu merupakan tempat berdirinya Kerapatan Qadhi;
  • Di tempat itu banyak dilahirkan Qadhi / Mufti akibat perkawinan dengan Qadhi/Mufti atau kerabat Qadhi/Mufti, dan melahirkan menjadi Qadhi/Mufti atau bermenantukan Qadhi / Mufti, sebagaimana dari penelusuran sejarah berikut  ini :

Dalam silsilahnya Kiyai Dipasanta (Ahmad bin Pardi bin Ahmad) yang konon beasal dari Sumedang Jawa Barat itu mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu :

  • M. Amin yang beristri 6 orang dan dari semua itu melahirkan 11 orang maka lahirlah dari isteri ke-3 seorang Qadhi bernama H. M. Arsyad dan seorang Mufti bernama H. M. Sa’id dan dari isteri yang ke-5 lahirlah seorang Qadhi bernama H. Abd.Jalil;

 

  • Abdullah yang beristeri Afifah binti Qadhi H. M.Sa’id yang mempunyai anak 8 orang yaitu :
  1. Maimunah bersuami Yahya bin Mufti Abd.Jalil;
  2. M. Amin beristri 6 orang (ada yang di Pontianak, Semarang, Maimunah binti Zainuddin di Banjar, Surabaya, Martapura dan di Surabaya) dan melahirkan 11 orang yaitu:
  3. Abdullah;
  4. Abd. Rahman;
  5. Khadijah;
  6. Abdusshamad;
  7. Qadhi H. M. Arsyad melahirkan 3 orang (Ilik, Qadhi M. Mukhtar dan Zainab);
  8. H. M. Sa’id yang beristri 3 orang, istri kedua bernama Bulan melahirkan 9 orang yang seorang diantaranya jadi Qadhi yaitu M. Hasyim,
  9. Aisyah bersuami Qadhi H. Ahmad;
  10. M. Shaleh;
  11. Qadhi Abd.Jalil;
  12. Khatimah dan
  13. Najib;
  14. M. Arif melahirkan 14 orang yang di antara para anaknya bersuami Qadhi yaitu : Maryam bersuami Qadhi H. M. Arsyad, Afifah bersuami Qadhi Abd. Jalil, dan Ruqayah setelah menjadi janda H. M. arsyad diperistri oleh Mufti H. M. Said;
  15. Abd. Jalil;
  16. Abu Najib;
  17. Ummu Salmah;
  18. Siti Aminah;
  19. Khatimah;

 

  • Jamaluddin beristri 4 orang dan melahirkan 6 orang yaitu :
  1. Istri ke-1 bernama Gusti Dungking melahirkan : Anang Mahmud dan Ummu Kulsum,  yang  Anang Mahmud beristri  2 orang  melahirkan 8 orang yaitu : Bulqis bersuami H. Idris bin Qadhi H. Mahmud; H. Abdullah; Aisyah ; H. M. Arif ; Maimunah  bersuami H. Yahya bin Mufti H. Abd. Jalil ; H. Ahmad; M. Daim dan Abd. Jalil.
  2. Istri ke-2 bernama Tengku Aminah beranak Tengku Abd. Karim dan Tengku Hamimah;
  3. Istri ke-3 Orang Martapura melahirkan nama M. Samman;
  4. Istri ke-4 Orang Martapura melahirkan nama Hanifah bersuami Abu Naim dan melahirkan Qadhi H. Ahmad (Datu Aqil) Barabai;
  5. Penamaan Kampung Qadhi terinspirasi dari profesi yang diberikan kepada H. Ahmad bin Hanafiah binti H. Jamaluddin bin Kiyai Dipasanta Ahmad;

Kenapa Jalan Tri Kesuma tidak diganti nama dengan Jalan Kampung Qadhi ? Karena sejak berdirinya Kerapatan Qadhi tersebut Jalan tersebut sudah diberi nama Tri Kesuma sebagai penghornatan atas jasa-jasanya terhadap 3 pejuang yaitu M. Ramli, M. Nawawi dan M. Hamdi.        

Muchtar bin HM. Hasan lahir 1875 dan wafat 6 Juni 1960 adalah Qadhi pertama. Ayahnya HM. Hasan juga Qadhi zaman Belanda dan kakeknya Abu Naim juga Qadhi. Karena HM. Muchtar dilahirkan dari keluarga qadhi maka masyarakat menyebut daerah tempat kelahirannya itu sebagai Kampung Qadhi.78 HM. Mochtar selain Qadhi juga Mufti di Martapura. Kampung Qadhi berada di Jalan Tri Kesuma RT 2 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari kantor Bupati berjarak hanya 500 meter. Di depan rumah terdapat makam HM. Muchtar dan sampingnya terdapat Masjid Qadri. Rumah HM. Muchtar masih terawat rapi yang sekarang ditempati oleh keturunan keempat yaitu Gt. H. Taufik bersama keluarga (buyut K. H. M. Muchtar).

Kampung Qadhi pada zaman Belanda juga dijadikan basis perjuangan rakyat dalam melawan Belanda. Dari kampung Qadhi ini telah melahirkan ulama Barabai dan juga umara. Seperti Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Ariffin terlahir dari Kampung Qadhi, Barabai.

Qadhi HM. Muchtar pada zamannya telah melakukan sidang keliling di Kecamatan-Kecamatan dengan kendaraan sederhana waktu itu. Perkara yang disidangkan seputar hukum keluarga seperti pernikahan, perceraian, waris dan hibah.79 

Qadhi pada saat itu sangat dihormati dan disegani karena keilmuannya yang mendalam. Semua Qadhi yang ada di Barabai berguru di Negara. Inilah yang unik. Ada keterkaitan Negara dengan Barabai dari sisi silsilah pendidikan antara guru dan murid, kyai dan santri. Dari Negara-sebagai gudang ilmu- dan mereka kembali ke Barabai mengamalkan untuk kemaslahatan umat. Di Barabai inilah jabatan qadhi mulai dilembagakan secara formal.                                                                                          

Kemudian selang beberapa lama karena sesuatu dan lain hal yakni Ketua Kerapatan Qadhi (H.M.Mochtar) pensiun karena meninggal dunia pada tahun 1960 sedangkan kantor tersebut milik pribadinya dan diminta kembali oleh ahli warisnya , maka berdasarkan hasil musyawarah kantornya berpindah tempat dengan menyewa rumah penduduk yang terletak di muka Masjid Shulaha Kelurahan Barabai Darat Jalan Perintis Kemerdekaan pada tahun 1960 sampai dengan 1980, yang selanjutnya berpindah kepemilikan menjadi milik Yayasan Musyawaratut Thalibin yang sekarang dipakai BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia).

Selanjutnya karena ada proyek pembangunan gedung/kantor (balai sidang) Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah / Kerapatan Qadhi di seluruh Indonesia secara besar-besaran pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu pada tahun anggaran 1978/1979 dibangunlah  gedung baru yang terletak di Jalan H. Damanhuri No. 65 Barabai (samping Mesjid Agung Barabai) di atas tanah milik Yayasan Masjid Agung Riyadhusshalihiin Barabai dengan status tanah pinjam pakai yang pembangunannya dari anggaran negara oleh Departeman Agama RI. selesai pada tahun 1979 maka Kerapatan Qadhi Barabai berkantor di bangunan tersebut, yang mulai penempatannya sekitar bulan Juli 1980. Keputusan pemilihan tempat tersebut berdasarkan kepada hasil musyawarah Para Tokoh / Pemuka masyarakat, Pimpinan Kerapatan Qadhi dan yayasan Masjid Agung  Riyadhusshalihiin waktu itu dengan pertimbangan agar area masjid agung menjadi ramai dan semarak karena pada saat itu belum banyak tetangga/ gedung/kantor, yang ada hanya Madrasah Aliyah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Barabai;

Kemudian  sejak adanya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1980 terjadi adanya penyeragaman penyebutan untuk seluruh Indonesia, Kerapatan Qadhi Barabai berubah menjadi Pengadilan Agama Barabai.

Selama berkantor di samping masjid agung tersebut sering kali terjadi banjir setiap tahun dua kali namun pada tahun terakhir setahun sekali, dan yang dirasakan banjir paling besar terjadi pada  awal tahun 2014 hingga menggenangi kantor setinggi kira-kira 50 cm dalam waktu selama 3 hari 3 malam, yakni banjir pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 maka pada hari Jum’at genangan air masih dalam dan di jalan menuju ke kantor genangan air setinggi pinggang sehingga kantor tidak operasional (tidak buka) bahkan sampai pada hari Seninnyapun masih belum bisa dipakai bersidang, dan dari akibat banjir tersebut banyak mebeler dan peralatan elektroniknya rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, begitu pula sebagian berkas-berkas perkara  dan sebagian berkas lainnya serta sebagian buku juga mengalami kerusakan; 

Setelah bergabungnya seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. banyak gedung baru yang dibangunnya atas biaya anggaran Negara maka melalui DIPA Mahkamah Agung RI. tahun 2011 dibangunlah gedung baru Pengadilan Agama Barabai  yang terletak di Jalan H. Abdul Muis Redhani  No. 62 Barabai di atas tanah seluas 50 x 90 m dan luas bangunannya 1.290 m yang selesai pada akhir tahun 2013, dan karena  telah selesainya pembangunannya dan adanya darurat banjir tersebut maka pada  pertengahan bulan Januari  2014 dimulailah menempati gedung baru tersebut.

 

C. Nama-nama Ketua dan Pansek/ Panitera dari Masa ke Masa

 Adapun pejabat yang pernah menjabat Ketua Karapatan Qadhi Barabai (Pengadilan Agama Barabai Kelas IB) secara kronologis adalah sebagai berikut :

  1. H. M. Mochtar bin H. M. Hasan  (Qadhi dan sebagai Ketua  tahun 1938 - 1952);
  2. KH. Mansur (Ketua tahun 1952-1953);
  3. H. As’ad (Ketua tahun 1953 - 1957);
  4. H. Dahlan (Ketua tahun 1958 - 1979);
  5. Drs. H. Azhari Anas (Ketua tahun 1980 - 1987);
  6. Drs. H. Tajuddin Noor (Ketua tahun 1989 - 1997);
  7. Drs. H. Syamsudin Rasyad (Ketua tahun 1997 - 2003 ;
  8. Drs. H. Syaifuddin Khalil (Ketua tahun 2004 - 2010);
  9. Drs. H. M. Syaukani, M.H.I.(Ketua tahun 2010 - 2013) ;
  10. Drs. H. Muhammad Kurdi (Ketua tahun 2013 - 2016)
  11. Drs. Ali Badaruddin, S.H.,M.H (Ketua tahun 2016);
  12. Drs. H. M. Gapuri, M.H (Ketua tahun 2016 - 2017 );
  13. Drs. H. Muhamad Dihan, M.H. (Ketua tahun 2017 - 2018);
  14. Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I (Ketua tahun 2018 - 5 Maret 2020);
  15. Drs. H. Al Fahni, M.H. (Ketua tanggal 6 Maret 2020 - 28 Februari 2021);
  16.  Drs. H. Parhanuddin (Ketua 1 Maret 2021 - 14 Juli 2021);
  17.  Dra. Hj. Noor Asiah (Ketua 15 Juli 2021 - 5 September 2022);
  18. Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. (6 September 2022 - 26 Februari 2023)
  19. H. Muhammad Nuruddin, Lc., M.Si. (27 Februari 2023 - sekarang)

 

Sedangkan yang menjadi Panitera adalah sebagai berikut :

  1. M. Nurani Muchtar
  2. Ikhwan, BA
  3. Drs. H. M. Karsa Yuda
  4. Drs. M. Padelan (tahun 1989 - 1991)
  5. Drs. H. Damsir (tahun 1991 - 1996)
  6. Drs. H. Abdurrahman (tahun 1997 - 2004)
  7. Drs. Baserani (tahun 2004 - 2006)
  8. Zahrani Asrani, S.H, M.H.I (tahun 2006 - 2010)
  9. Pathurrahman (tahun 2010 - 2014)
  10. Drs. Hasani, S.H. (tahun 2014 - 2019);
  11. Drs. H. Masduki (tahun 2019 - 5 November 2020)
  12.  Drs. Ah. Murtadha (6 November 2020 - 19 Juli 2021)
  13.  Nanang, S.Ag. (1 Oktober 2021 - sekarang)

 Dalam catatan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kerapatan Qadhi  (kini Pengadilan Agama) memiliki sejarah yang unik tentang hal tersebut dimana kerapatan Qadhi Barabai dapat menggambarkan 3 (tiga) periode zaman perkembangan Peradilan Agama yaitu :

  1. Zaman sebelum kemerdekaan yaitu dengan adanya Kampung Qadhi di Jalan Tri kesuma, tempat ini melahirkan banyak Mufti (Ulama) dan Qadhi (Hakim) yang tersebar ke seluruh wilayah Kalimantan Selatan bahkan keluar Provinsi kalimantan Selatan (rumah bukti sejarah masih ada).
  2. Zaman sesudah kemerdekaan yaitu pada saat Peradilan Agama ada di lingkup departemen Agama, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan di Muka Masjid Shulaha Kelurahan Barabai Darat dan di Komplek Mesjid Agung Riadus Shalihin Jalan H. Damanhuri Barabai. Fakta inilah membuktikan bahwa sejarah Peradilan Agama sebagai serambi mesjid dulu benar adanya.
  3. Zaman sekarang, satu atap Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yaitu saat Peradilan Agama berada di lingkup Mahkamah Agung RI dengan visi misi sebagai peradilan yang agung dan modern, kini berkantor di jalan H. Abdul Muis Redhani No. 62 Barabai Kelurahan Barabai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan itu apabila bangunan-bangunan itu tidak ada lagi maka fakta sejarah itu itu akan lenyap dan tidak akan dapat diketahui oleh generasi kemudian. Maka menjadi sangat pentinglah tempat dan bangunan yang masih ada itu djadikan tempat bersejarah (situs) perkembangan Peradilan Agama di Barabai khususnya ( Provinsi Kalimantan Selatan ) dan Indonesia secara umum.