har
Pengadilan Agama Barabai mengikuti kegiatan Sosialisasi dan monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024. Acara yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banjarmasin dan PTA Palangkaraya.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Negara, YM. Abdul Hamid, S.H.I. Selanjutnya, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang juga menjabat sebagai Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, YM. Dra. Hj. Mahmudah, M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara atas dasar Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Beliau berharap seluruh peserta dapat menyimak dan memahami dengan baik, agar ilmu yang disampaikan oleh narasumber pada hari ini dapat bermanfaat bagi para peserta.
Panitera Mahkamah Agung, Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum sebagai pemateri pertama mengawali paparan dengan menceritakan keadaan sebelum dan sesudah pemberlakuan berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali harus dikirim secara elektronik. Beliau menilai bahwa perubahan pengiriman yang semula manual menjadi elektronik ini adalah sebuah perubahan yang bersejarah dan harus didukung oleh kemampuan sumber daya manusia yang memadai. Hal ini yang menjadi latar belakang diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini. Lebih lanjut, beliau menjelaskan apa saja hal yang termasuk dan tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan tingkat pertama dalam hal pengajuan peninjauan kembali.
Terdapat total tiga orang pemateri pada kegiatan sosialisasi yaitu Panitera Mahkamah Agung, Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, dilanjutkan oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, YM. Asep Nursobah, S.Ag., M.H dan terakhir dari Tim Humas Mahkamah Agung yang diwakili oleh oleh RR. Sinta Aprilia Sari, S.Kom.