Seputar Peradilan
Pengawasan Berjenjang
Pengadilan Agama Barabai menerapkan pengawasan berjenjang secara ketat untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat bebas dari gratifikasi. Salah satu bentuk pengawasan yang dijalankan adalah pemasangan CCTV di seluruh area pengadilan yang beroperasi selama 24 jam penuh. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta menjamin bahwa proses pelayanan yang berjalan sesuai dengan standar integritas.
CCTV tersebut ditempatkan di titik-titik strategis, terutama di area pelayanan publik, sehingga setiap aktivitas dapat diawasi secara real-time. Dengan adanya pengawasan melalui CCTV, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik gratifikasi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan layanan Pengadilan Agama Barabai.
Selain pengawasan melalui CCTV, Pengadilan Agama Barabai juga menerapkan sistem pengawasan berjenjang yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan internal, mulai dari tingkat PPNPN hingga pimpinan. Setiap pelanggaran atau indikasi adanya gratifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Barabai dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dalam sektor public untuk meraih predikat Zona Integritas;
Mitigasi Resiko
Pengadilan Agama Barabai terus berupaya meningkatkan mitigasi risiko demi menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan melaksanakan sterilisasi ruangan untuk memastikan lingkungan kerja tetap higienis dan bebas dari potensi kontaminasi.
Selain itu, pengadilan juga menerapkan sistem zonasi akses door yang ketat. Zona hijau diperuntukkan bagi para pencari keadilan, memberikan mereka akses yang mudah dan aman untuk berinteraksi dengan layanan pengadilan. Sementara itu, zona merah dikhususkan bagi aparatur pengadilan dan hanya bisa diakses menggunakan akses card dan verifikasi sidik jari, sehingga memastikan keamanan dan privasi di area kerja hakim dan aparatur Pengadilan Agama Barabai.
Tidak hanya itu, pengadilan Agama Barabai juga menerapkan kebijakan parkir, tempat ibadah dan fasilitas yang terpisah antara para pencari keadilan dan aparatur pengadilan Agama Barabai. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi yang tidak perlu dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, serta kondusif bagi proses peradilan. Melalui langkah-langkah mitigasi risiko ini, Pengadilan Agama Barabai berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sarana Pengaduan
Dalam hal pengaduan, Pengadilan Agama Barabai menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat baik secara online maupun offline, guna mempermudah pelaporan terkait keluhan atau permasalahan dalam layanan pengadilan.
Untuk pengaduan online, masyarakat dapat menggunakan platform resmi yang telah disediakan pada website Pengadilan Agama Barabai, yang memungkinkan pengguna melaporkan keluhan dengan cepat dan mudah. Pengguna hanya perlu mengisi formulir pengaduan yang tersedia dengan rincian permasalahan, kemudian pengaduan akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk diproses. Proses ini menjamin kerahasiaan dan transparansi dalam penanganan setiap keluhan.
Selain itu, bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan metode konvensional, Pengadilan Agama Barabai juga menyediakan pengaduan secara offline. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor pengadilan dan menyampaikan keluhan melalui loket pengaduan yang tersedia. Petugas akan membantu mencatat dan memproses pengaduan dengan profesionalisme dan cepat tanggap.
Dengan tersedianya sarana pengaduan online dan offline, Pengadilan Agama Barabai berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat terbukti sampai saat ini Pengadilan Agama Barabai Zero pengaduan;
Benturan Kepentingan
Pengadilan Agama Barabai secara tegas dan transparan menjalankan prinsip-prinsip independensi dalam proses peradilan, termasuk dalam mengelola potensi benturan kepentingan. Dalam sebuah kasus yang melibatkan seseorang yang dikenal oleh hakim, langkah tegas telah diambil dengan mengutamakan integritas proses hukum. Hakim yang bersangkutan secara sukarela mengajukan pengunduran diri dari perkara tersebut. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mengharuskan adanya sikap netral dan bebas dari pengaruh pribadi atau hubungan yang dapat mempengaruhi keputusan hukum.
Dengan adanya pengunduran diri ini, Pengadilan Agama Barabai memastikan bahwa prinsip keadilan yang tidak memihak tetap terjaga. Hal ini juga menjadi bukti komitmen pengadilan dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proses peradilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.