WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA BARABAI GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PEMKAB HULU SUNGAI TENGAH
BAHAS PEMENUHAN NAFKAH PASCAPERCERAIAN
Barabai, 15 April 2025 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Barabai, Bapak H. Riduan, S.Ag., M.H., menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam rangka membahas mekanisme pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pasca perceraian. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi yang lebih baik bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pemenuhan hak-hak tersebut.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diskusi difokuskan pada regulasi yang berlaku serta skema kerja sama antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah guna memastikan bahwa kewajiban nafkah dapat dijalankan dengan baik. Wakil Ketua Pengadilan Agama Barabai menekankan pentingnya dukungan dari pemangku kepentingan dalam menegakkan perlindungan hukum bagi warga yang berhak menerima nafkah.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk membantu penyelesaian berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat terkait implementasi pemenuhan nafkah. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sistem yang lebih efektif dan berkeadilan dapat diterapkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mantan istri dan anak.
Pertemuan ini juga menegaskan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menciptakan mekanisme yang lebih transparan dan berdaya guna dalam penegakan hukum keluarga. Wakil Ketua Pengadilan Agama Barabai berharap hasil dari rapat ini dapat memberikan solusi konkret yang bisa segera diterapkan demi kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya dalam hal pemenuhan nafkah pascaperceraian. Ke depannya, diharapkan terbentuk sistem yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh hak-hak mereka secara adil dan bermartabat.