Pengumuman
- Pengadaan Langsung Peralatan Fasilitas Perkantoran | (18/09)
- Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun Anggaran 2023 | (09/06)
- Update Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.3.0 dan Aplikasi e-Terpadu Versi.3.0.0 | (08/06)
- Rekonsiliasi dan Update Data SIKEP | (30/05)
- Pemberitahuan Usul Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim di Lingkungan Peradilan Agama Periode 1 Oktober 2023 | (29/05)
- Petunjuk Teknis Penatausahaan Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan pada Tahun 2023 | (17/05)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (14/05)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan I Tahun 2023 | (14/05)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Barabai memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum.







Pelayanan Prima, Pasti Bisa !
WBK dan WBBM, Siap Diwujudkan !