• Skip to main content
  • Skip to footer

Media Informasi dan Publikasi Pengadilan Agama Barabai

  • Beranda
  • Profil Pengadilan
    • Visi Misi Pengadilan
    • Tugas dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Agenda Kegiatan
      • Agenda Kerja Satker
    • Zona Integritas
      • Hasil Penilaian Mandiri LKE ZI
      • Area I
      • Area II
      • Area III
      • Area IV
      • Area V
      • Area VI
      • Area Hasil
    • Penghargaan PA Barabai
    • Kerapatan Qadhi PA Barabai
      • Sejarah Kerapatan Qadhi
      • Foto-Foto Kerapatan Qadhi
    • Daftar Nama Pimpinan
    • Pohon Kinerja
  • Kesekretariatan
    • Profil Pegawai
      • Pimpinan
      • Hakim
      • Profil Pejabat Kesekretariatan
      • Profil Pejabat Kepaniteraan
      • Profil JFT, Pelaksana dan PPPK
    • SAKIP
      • LKjIP
      • Renstra
      • IKU
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi
      • Cetak Biru MA
    • Daftar Asset dan Inventaris
    • Data Statistik Pegawai
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Keuangan
      • Anggaran/DIPA
      • Realisasi Anggaran
      • Neraca Keuangan
      • RKAKL
      • LK/CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan)
      • Realisasi PNBP
    • Laporan Harta Kekayaan
      • LHKPN
      • LHKASN
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan
  • Kepaniteraan
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Kasasi
      • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan)
      • Prosedur Berperkara Verzet / Perlawanan
      • Prosedur Gugatan Sederhana
      • Prosedur Permohonan Eksekusi
    • Statistik Perkara
    • Hak-Hak Pencari Keadilan
    • Pos Bantuan Hukum
      • Tentang Layanan Posbakum
      • Laporan Layanan Posbakum
      • Keberadaan Posbakum di PA Barabai
      • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
      • Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
      • Syarat-syarat dan Mekanisme Layanan Posbakum
      • Dasar Aturan tentang Posbakum
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Mediasi Elektronik
    • E-COURT (Berperkara Secara Elektronik)
      • Tentang E-Court
      • Laporan Perkara E-Court
      • Dasar Hukum E-Court
      • Tata Cara Penggunaan E-Court
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Direktori Putusan PA Barabai
    • Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Tahapan Proses Persidangan
      • Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
      • Agenda / Jadwal Persidangan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
      • Delegasi Masuk
      • Delegasi Keluar
    • Biaya Proses Berperkara
      • Rincian Panjar Biaya Berperkara
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
      • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Biaya Perkara
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Laporan Pelayanan Prodeo
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Laporan Penyelesaian Perkara
      • Laporan Perkara Diterima, Diputus, dan Dicabut
    • Syarat-Syarat Berperkara
    • Hak – Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
  • Layanan Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Tata Cara Pelayanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Laporan Akses Informasi
      • Contoh Formulir Permohonan Informasi
    • Hukuman Disiplin
      • Gambaran Umum Pelanggaran
      • Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
      • Data Hukuman Disiplin
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Layanan Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Pedoman Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Penyampaian Pengaduan
      • Alur dan Tahapan Penanganan
      • Laporan Pengaduan
      • Aplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Surat Menyurat
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • SK Tim Pengawas
      • Laporan Pengawasan
    • Kode Etik
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik Panitera dan Jurusita
      • Kode Etik Pegawai MA-RI
    • Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
    • Fasilitas Publik
    • TAUTAN SIPPN MENPAN
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan
  • Informasi Umum
    • Laporan Pelaksanaan Kegiatan/ Laporan Tahunan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja Tahunan
  • Publikasi
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Berita
    • Arsip Perjanjian Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
      • Peraturan MA-RI
      • Jaringan Dokumen dan Informasi (JDIH) MARI
    • Hasil Penelitian
    • Arsip Pengumuman
    • Informasi Lainnya
      • Tautan Terkait
      • Ucapan Selamat / Duka Cita
      • Media Sosial Pengadilan
    • Arsip Artikel
    • Kebijakan Privasi Aplikasi “Meratus: Pengadilan Agama Barabai”
Logo Artikel

Tingkat Pertama

Tingkat Pertama

Diposting pada 9 November 2018

 

Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama :

Pertama:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua:
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga:
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan:
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg.

Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima:
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam:
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Ketujuh :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kedelapan:
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesembilan:
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesepuluh:
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Kesebelas:
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Keduabelas:
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

 

Ditempatkan di bawah: Prosedur pengajuan perkara

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

Diposting pada 9 November 2018

 

 No Kegiatan/Tahun Pagu E-Doc
1 Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2017 Rp 631.000.000,- E-Doc
2 Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2018 Rp 65.000.000,- E-Doc
3 Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2019 Rp 26.000.000,- E-Doc

4

Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2020 Rp. 25.000.000,- E-Doc

 
 

 

 

 

Ditempatkan di bawah: pengumuman

Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Barabai

Diposting pada 9 November 2018

Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Barabai

Jumat, 9 Nopember 2018, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Barabai dilaksanakan  Pertemuan Rutin Dharma Yukti Karini cabang Barabai.

Acara diawali dengan pembukaan dilanjutkan menyanyikan Hymne dan Mars Dharma Yukti Karini kemudian pembacaan Notulen oleh Sekretaris. Setelah pembacaan Notulen selesai acara selanjutnya adalah laporan laporan, laporan yang pertama disampaikan oleh Bendahara  Dharma Yukti Karini cabang Barabai yang dlanjutkan dari seksi Organisasi, Seksi Pendidikan, Seksi Sosial Budaya dan ditutup Laporan dari Sosial Budaya.

Pada acara sambutan Ibu Ketua Dharma Yukti Karini cabang Barabai, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada seluruh anggota Dharma Yukti Karini cabang Barabai yang telah menyempatkan diri dan berkenan hadir Dharma Yukti Karini cabang Barabai.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa serta ditutup dengan bersama sama membaca hamdalah dan terakhir adalah arisan serta penyerahan doorprize.

Ditempatkan di bawah: Berita Seputar Pengadilan

  • « Go to Previous Page
  • Halaman 1
  • Interim pages omitted …
  • Halaman 15
  • Halaman 16
  • Halaman 17
  • Halaman 18
  • Halaman 19
  • Interim pages omitted …
  • Halaman 34
  • Lompat ke Laman Berikutnya »

Footer

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barabai No.
Jalan H. Abdul Muis Redhani No. 62 RT.08 Kel. Barabai Timur, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah – Kalimantan Selatan 71312
Telp. 0517-41041
Email: pa.barabai@gmail.com

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • TikTok

Kesekretariatan MA RI

  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pengawasan MA-RI
  • Badan Urusan Administrasi
  • Direktori Putusan MA-RI
  • Kepaniteraan MA-RI
  • Badan Peradilan Umum
  • Ditjen Badilag
  • BADIMILTUN
  • Balitbangdiklatkumdil
  • JDIH Mahkamah Agung

WEBSITE PA Se-KalSel

  • PTA Banjarmasin
  • PA Banjarmasin
  • PA Banjarbaru
  • PA Rantau
  • PA Kandangan
  • PA Marabahan
  • PA Barabai
  • PA Amuntai
  • PA Negara
  • PA Tanjung
  • PA Pelaihari
  • PA Kotabaru
  • PA Batulicin
  • PA Martapura
Copyright © 2026 · Pengadilan Agama Barabai
  • Beranda
  • Peta Situs
  • Rute / Maps
Skip to content
Open toolbar

Accessibility Tools

  • Perbesar Teks
  • Perkecil Teks
  • Skala Abu-abu
  • Kontras Tinggi
  • Kontras Negatif
  • Latar Terang
  • Garisbawahi Tautan
  • Keterbacaan Font
  • Reset
  • Peta Situs