• Skip to main content
  • Skip to footer

Media Informasi dan Publikasi Pengadilan Agama Barabai

  • Beranda
  • Profil Pengadilan
    • Visi Misi Pengadilan
    • Tugas dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
    • Agenda Kegiatan
      • Agenda Kerja Satker
    • Zona Integritas
      • Hasil Penilaian Mandiri LKE ZI
      • Area I
      • Area II
      • Area III
      • Area IV
      • Area V
      • Area VI
      • Area Hasil
    • Penghargaan PA Barabai
    • Kerapatan Qadhi PA Barabai
      • Sejarah Kerapatan Qadhi
      • Foto-Foto Kerapatan Qadhi
    • Daftar Nama Pimpinan
    • Pohon Kinerja
  • Kesekretariatan
    • Profil Pegawai
      • Pimpinan
      • Hakim
      • Profil Pejabat Kesekretariatan
      • Profil Pejabat Kepaniteraan
      • Profil JFT, Pelaksana dan PPPK
    • SAKIP
      • LKjIP
      • Renstra
      • IKU
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi
      • Cetak Biru MA
    • Daftar Asset dan Inventaris
    • Data Statistik Pegawai
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Laporan Keuangan
      • Anggaran/DIPA
      • Realisasi Anggaran
      • Neraca Keuangan
      • RKAKL
      • LK/CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan)
      • Realisasi PNBP
    • Laporan Harta Kekayaan
      • LHKPN
      • LHKASN
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksanaan Teknis Kesekretariatan
  • Kepaniteraan
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Kasasi
      • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan)
      • Prosedur Berperkara Verzet / Perlawanan
      • Prosedur Gugatan Sederhana
      • Prosedur Permohonan Eksekusi
    • Statistik Perkara
    • Hak-Hak Pencari Keadilan
    • Pos Bantuan Hukum
      • Tentang Layanan Posbakum
      • Laporan Layanan Posbakum
      • Keberadaan Posbakum di PA Barabai
      • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
      • Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
      • Syarat-syarat dan Mekanisme Layanan Posbakum
      • Dasar Aturan tentang Posbakum
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Mediasi Elektronik
    • E-COURT (Berperkara Secara Elektronik)
      • Tentang E-Court
      • Laporan Perkara E-Court
      • Dasar Hukum E-Court
      • Tata Cara Penggunaan E-Court
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Direktori Putusan PA Barabai
    • Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Tahapan Proses Persidangan
      • Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
      • Agenda / Jadwal Persidangan
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
      • Delegasi Masuk
      • Delegasi Keluar
    • Biaya Proses Berperkara
      • Rincian Panjar Biaya Berperkara
      • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
      • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Biaya Perkara
      • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
      • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Laporan Pelayanan Prodeo
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Laporan Penyelesaian Perkara
      • Laporan Perkara Diterima, Diputus, dan Dicabut
    • Syarat-Syarat Berperkara
    • Hak – Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
  • Layanan Publik
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Tata Cara Pelayanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Hak-Hak Pemohon Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Laporan Akses Informasi
      • Contoh Formulir Permohonan Informasi
    • Hukuman Disiplin
      • Gambaran Umum Pelanggaran
      • Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
      • Data Hukuman Disiplin
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Layanan Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • Pedoman Pengaduan
      • Mekanisme Pengaduan
      • Penyampaian Pengaduan
      • Alur dan Tahapan Penanganan
      • Laporan Pengaduan
      • Aplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Surat Menyurat
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • SK Tim Pengawas
      • Laporan Pengawasan
    • Kode Etik
      • Kode Etik Hakim
      • Kode Etik Panitera dan Jurusita
      • Kode Etik Pegawai MA-RI
    • Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
    • Fasilitas Publik
    • TAUTAN SIPPN MENPAN
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan
  • Informasi Umum
    • Laporan Pelaksanaan Kegiatan/ Laporan Tahunan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Program Kerja Tahunan
  • Publikasi
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Berita
    • Arsip Perjanjian Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
      • Peraturan MA-RI
      • Jaringan Dokumen dan Informasi (JDIH) MARI
    • Hasil Penelitian
    • Arsip Pengumuman
    • Informasi Lainnya
      • Tautan Terkait
      • Ucapan Selamat / Duka Cita
      • Media Sosial Pengadilan
    • Arsip Artikel
    • Kebijakan Privasi Aplikasi “Meratus: Pengadilan Agama Barabai”
Logo Artikel

Prosedur Mediasi

Prosedur Mediasi

Diposting pada 26 Desember 2020

Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama

(PERMA No. I Tahun 2016)

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi

1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

2. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:

        1) Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

        2) Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;

        3) Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

        4) Permohonan pembatalan putusan arbitrase;

        5) Keberatan atas putusan Komisi Informasi;

        6) Penyelesaian perselisihan partai politik;

        7) Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

    b. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;

    c. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);

    d. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;

    e. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

 

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

  1. Tahap Pra Mediasi
    • Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediator melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak
  1. Tahap Pelaksanaan Mediasi.
    • Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.etelah dipanggil secara patut.
  1. Tahap Akhir Implementasi Mediasi
    • Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.

Ditempatkan di bawah: Uncategorised

Prosedur Pengajuan Verzet / Perlawanan

Diposting pada 25 Desember 2020

Prosedur Pengajuan Verzet / Perlawanan

 

Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
 
Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan :
1
2
3
Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).
 
Perlawanan Terhadap Verstek, Bukan Perkara Baru
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).
 
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
1 Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula
  Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
  – Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  – Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
  Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
2 Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan
  Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410).

Ditempatkan di bawah: Layanan Hukum

Dasar Hukum E-Court

Diposting pada 23 Desember 2020

Dasar Hukum e-Court 

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
  4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

 

 

 

 

 

 

 
 

 

Ditempatkan di bawah: Uncategorised

  • « Go to Previous Page
  • Halaman 1
  • Halaman 2
  • Halaman 3
  • Halaman 4
  • Halaman 5
  • Interim pages omitted …
  • Halaman 10
  • Lompat ke Laman Berikutnya »

Footer

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barabai No.
Jalan H. Abdul Muis Redhani No. 62 RT.08 Kel. Barabai Timur, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah – Kalimantan Selatan 71312
Telp. 0517-41041
Email: pa.barabai@gmail.com

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • TikTok

Kesekretariatan MA RI

  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pengawasan MA-RI
  • Badan Urusan Administrasi
  • Direktori Putusan MA-RI
  • Kepaniteraan MA-RI
  • Badan Peradilan Umum
  • Ditjen Badilag
  • BADIMILTUN
  • Balitbangdiklatkumdil
  • JDIH Mahkamah Agung

WEBSITE PA Se-KalSel

  • PTA Banjarmasin
  • PA Banjarmasin
  • PA Banjarbaru
  • PA Rantau
  • PA Kandangan
  • PA Marabahan
  • PA Barabai
  • PA Amuntai
  • PA Negara
  • PA Tanjung
  • PA Pelaihari
  • PA Kotabaru
  • PA Batulicin
  • PA Martapura
Copyright © 2026 · Pengadilan Agama Barabai
  • Beranda
  • Peta Situs
  • Rute / Maps
Skip to content
Open toolbar

Accessibility Tools

  • Perbesar Teks
  • Perkecil Teks
  • Skala Abu-abu
  • Kontras Tinggi
  • Kontras Negatif
  • Latar Terang
  • Garisbawahi Tautan
  • Keterbacaan Font
  • Reset
  • Peta Situs