SPEKTAKULER, PA BARABAI KEMBALI GELAR SIDANG DILUAR GEDUNG DI KECAMATAN LIMPASU
Barabai, 15 Februari 2024 –
Pengadilan Agama Barabai kembali menggelar sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sidang di luar gedung ini merupakan program pelayanan hukum yang ditujukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
Sidang di luar gedung kali ini menangani 4 perkara permohonan itsbat nikah, yaitu pengesahan atau pencatatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA. Sidang dipimpin secara Hakim Tunggal oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Barabai, YM Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I.,M.H.I., didampingi oleh panitera pengganti H. Muhammad Saleh, S.H., juru sita, dan staf administrasi. Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, serta khidmat.
Sidang di luar gedung ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pihak yang berperkara. Mereka merasa terbantu dan terlayani dengan baik oleh pengadilan. Salah satu pihak yang berperkara mengatakan bahwa ia sangat bersyukur bisa mengurus itsbat nikahnya di tempat yang dekat dengan rumahnya. “Saya sudah menikah sejak lama, tapi belum tercatat di KUA. Saya ingin mengurusnya, tapi jauh ke Barabai. Alhamdulillah, ada sidang di luar gedung ini, jadi saya bisa mengurusnya dengan mudah dan murah,” ujarnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Barabai, YM Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I.,M.H.I. mengatakan bahwa sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk inovasi dan pelayanan prima yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat. Ia berharap bahwa sidang di luar gedung ini dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. “Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil dan kurang mampu. Kami juga ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan di KUA, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Sidang di luar gedung ini merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2024. Program ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Barabai sendiri telah menetapkan jadwal dan lokasi sidang di luar gedung yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Media Sosial resmi Pengadilan Agama Barabai atau kantor KUA setempat.