Page 12 - LKJIP TAHUN 2023
P. 12
KEDUDUKAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
KEDUDUKAN TUGAS POKOK
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 Pengadilan Agama Barabai Kelas IB mempunyai
ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman tugas dan wewenang mengadili perkara yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan menjadi kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama,
Badan Peradilan yang ada di bawahnya dalam sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-
Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan terakhir
Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Konstitusi. Sedangkan menurut Peradilan Agama. Untuk melaksanakan tugas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang pokok tersebut, Pengadilan Agama Barabai Kelas
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan IB mempunyai tugas dan berwenang menerima,
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-
2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
pada pasal 2 menyatakan bahwa Peradilan Agama beragama Islam di bidang:
merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang 1. Perkawinan, yang meliputi: Izin Nikah;
beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu Hadhanah; Wali Adhal; Cerai Talak; Itsbat
yang diatur dalam Undang-Undang ini, dan Nikah; Cerai Gugat; Izin Poligami; Hak Bekas
diperjelas lagi sebagaimana pasal 3 yang Isteri; Harta Bersama; Asal Usul Anak;
menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di Dispensasi Nikah; Pembatalan Nikah;
lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Penguasaan Anak; Pengesahan Anak;
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pencegahan Nikah; Nafkah Anak oleh Ibu;
Ganti Rugi terhadap Wali; Penolakan Kawin
Pengadilan Agama Barabai Kelas IB merupakan Campur; Pencabutan Kekuasaan Wali;
yuridiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Pencabutan Kekuasaan Orang tua; Penunjukan
Banjarmasin. Pengadilan Agama BarabaI Kelas IB Orang Lain sebagai Wali.
terletak di Jalan H. Abdul Muis Redhani Nomor 62 2. Ekonomi Syari’ah, yang meliputi: Bank Syari’ah;
Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Bisnis Syari’ah; Asuransi Syari’ah; Sekuritas
Kabupaten Hulu sungai Tengah Provinsi Syari’ah; Pegadaian Syari’ah; Reasuransi
Kalimantan Selatan yang mempunyai yurisdiksi 11 Syari’ah; Reksadana Syari’ah; Pembiayaan
kecamatan, 161 Desa, dan 8 Kelurahan Syari’ah; Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah;
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah;
Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka
Menengah Syari’ah.
3. Waris, berupa Gugat waris dan Penetapan ahli
waris
4. Infaq
5. Hibah
6. Wakaf
7. Wasiat
8. Zakat
9. Shadaqah
10. dan lain-lain
03
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

