Page 12 - LKJIP TAHUN 2023
P. 12

KEDUDUKAN, TUGAS

                                                                              POKOK DAN FUNGSI




             KEDUDUKAN                                          TUGAS POKOK


             Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24      Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  mempunyai
             ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman      tugas  dan  wewenang  mengadili    perkara  yang
             dilakukan  oleh  sebuah  Mahkamah  Agung  dan      menjadi  kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama,
             Badan  Peradilan  yang  ada  di  bawahnya  dalam   sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
             lingkungan  Peradilan  Umum,  lingkungan  Peradilan  7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-
             Agama,  lingkungan  Peradilan  Militer,  lingkungan  undang  Nomor  3  Tahun  2006,  perubahan  terakhir
             Peradilan  Tata  Usaha  Negara,  dan  oleh  sebuah  Undang-undang  Nomor  50  Tahun  2009  tentang
             Mahkamah     Konstitusi.   Sedangkan   menurut     Peradilan  Agama.  Untuk  melaksanakan  tugas
             Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  tentang      pokok  tersebut,  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas
             Peradilan  Agama  sebagaimana  telah  diubah  dan  IB  mempunyai  tugas  dan  berwenang  menerima,
             ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun        memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-
             2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009,        perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
             pada pasal 2 menyatakan bahwa Peradilan Agama      beragama Islam di bidang:
             merupakan  salah  satu  pelaksana  kekuasaan
             kehakiman  bagi  rakyat  pencari  keadilan  yang     1. Perkawinan,   yang   meliputi:   Izin   Nikah;
             beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu       Hadhanah;  Wali  Adhal;  Cerai  Talak;  Itsbat
             yang  diatur  dalam  Undang-Undang  ini,  dan          Nikah;  Cerai  Gugat;  Izin  Poligami;  Hak  Bekas
             diperjelas  lagi  sebagaimana  pasal  3  yang          Isteri;  Harta  Bersama;  Asal  Usul  Anak;
             menyatakan  bahwa  kekuasaan  kehakiman  di            Dispensasi   Nikah;   Pembatalan     Nikah;
             lingkungan  Peradilan  Agama  dilaksanakan  oleh       Penguasaan    Anak;    Pengesahan    Anak;
             Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.          Pencegahan  Nikah;  Nafkah  Anak  oleh  Ibu;
                                                                    Ganti  Rugi  terhadap  Wali;  Penolakan  Kawin
             Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  merupakan       Campur;    Pencabutan    Kekuasaan    Wali;
             yuridiksi   dari   Pengadilan   Tinggi   Agama         Pencabutan Kekuasaan Orang tua; Penunjukan
             Banjarmasin. Pengadilan Agama BarabaI Kelas IB         Orang Lain sebagai Wali.
             terletak di Jalan H. Abdul Muis Redhani Nomor 62     2. Ekonomi Syari’ah, yang meliputi: Bank Syari’ah;
             Kelurahan  Barabai  Timur  Kecamatan  Barabai          Bisnis  Syari’ah;  Asuransi  Syari’ah;  Sekuritas
             Kabupaten    Hulu   sungai   Tengah    Provinsi        Syari’ah;  Pegadaian  Syari’ah;  Reasuransi
             Kalimantan Selatan yang mempunyai yurisdiksi 11        Syari’ah;  Reksadana  Syari’ah;  Pembiayaan
             kecamatan, 161 Desa, dan 8 Kelurahan                   Syari’ah;  Lembaga  Keuangan  Mikro  Syari’ah;
                                                                    Dana  Pensiun  Lembaga  Keuangan  Syari’ah;
                                                                    Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka
                                                                    Menengah Syari’ah.
                                                                  3. Waris, berupa Gugat waris dan Penetapan ahli
                                                                    waris
                                                                  4. Infaq
                                                                  5. Hibah
                                                                  6. Wakaf
                                                                  7. Wasiat
                                                                  8. Zakat
                                                                  9. Shadaqah
                                                                 10. dan lain-lain


             03


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17