Page 13 - LKJIP TAHUN 2023
P. 13
KEDUDUKAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
FUNGSI 6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap
penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua
Pengadilan Agama Barabai Kelas IB mempunyai Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/II/199.
fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Mengadili (judical power), yaitu memeriksa
dan mengadili perkara-perkara yang menjadi STRUKTUR ORGANISASI
kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum
masing-masing; (Vide: Pasal 49 Undang-undang Struktur Organisasi Pengadilan Agama Barabai Kelas
Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 IB sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun
Tahun 2006); 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan
2. Fungsi pengawasan, yaitu mengadakan dan Kesekretariatan Pengadilan terdiri dari Pimpinan,
pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah Hakim Anggota, Kepaniteraan terdiri: Panitera,
laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita
jajarannya; (vide: pasal 53 ayat (1) Undang- Pengganti, sedang Kesekretariatan terdiri Sekretaris,
undang Nomor 3 Tahun 2006); serta terhadap dibantu 3 Kepala Sub Bagian (Kepala Sub Bagian
pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang- Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Kepala
undang Nomor 4 Tahun 2004. tentang Kekuasaan Sub Bagian Umum dan Keuangan Kepala Sub Bagian
Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan).
secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan 1. Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Ketua
pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada dan Wakil Ketua;
jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis 2. Hakim adalah Pejabat yang melaksanakan tugas
yustisial, administrasi peradilan maupun kekuasaan kehakiman;
administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) 3. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 jo. Undang- adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang
undang Nomor 3 Tahun 2006; Panitera;
4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan 4. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera
administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat Pengadilan Agama dibantu oleh 3 (orang)
pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara Panitera Muda yaitu Panitera Muda Gugatan,
banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta Panitera Muda Permohonan, dan Panitera Muda
administrasi peradilan lainnya, dan memberikan Hukum. Di samping itu Panitera juga dibantu oleh
pelayanan administrasi umum kepada semua beberapa orang Panitera Pengganti dan beberapa
unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang orang Jurusita/Jurusita Pengganti;
Kepegawaian, Bidang Keuangan, dan Bidang 5. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan
Umum); adanya Kesekretariatan yang dipimpin oleh
5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan seorang Sekretaris;
pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam 6. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu
pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, oleh 3 (orang) Kepala Sub Bagian, yaitu Kepala
apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata
52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan
tentang Peradilan Agama; Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan,
Teknologi Informasi, dan Pelaporan.
04
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

