Page 13 - LKJIP TAHUN 2023
P. 13

KEDUDUKAN, TUGAS

             POKOK DAN FUNGSI








             FUNGSI                                               6. Fungsi   lainnya,   yaitu   pelayanan   terhadap
                                                                    penyuluhan  hukum,  riset  dan  penelitian  serta  lain
             Untuk   melaksanakan   tugas   pokok   tersebut,       sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua
             Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  mempunyai       Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/II/199.
             fungsi sebagai berikut:
              1. Fungsi Mengadili (judical power), yaitu memeriksa
                dan  mengadili  perkara-perkara  yang  menjadi    STRUKTUR ORGANISASI
                kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum
                masing-masing;  (Vide:  Pasal  49  Undang-undang  Struktur Organisasi Pengadilan Agama Barabai Kelas
                Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3      IB sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun
                Tahun 2006);                                      2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan
              2. Fungsi   pengawasan,   yaitu   mengadakan        dan Kesekretariatan Pengadilan terdiri dari Pimpinan,
                pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah     Hakim  Anggota,  Kepaniteraan  terdiri:  Panitera,
                laku  Hakim,  Panitera,  Sekretaris  dan  seluruh  Panitera  Muda,  Panitera  Pengganti,  Jurusita/Jurusita
                jajarannya;  (vide:  pasal  53  ayat  (1)  Undang-  Pengganti,  sedang  Kesekretariatan  terdiri  Sekretaris,
                undang  Nomor  3  Tahun  2006);  serta  terhadap  dibantu  3  Kepala  Sub  Bagian  (Kepala  Sub  Bagian
                pelaksanaan  administrasi  umum;  (vide:  Undang-  Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Kepala
                undang Nomor 4 Tahun 2004. tentang Kekuasaan      Sub Bagian Umum dan Keuangan Kepala Sub Bagian
                Kehakiman).  Pengawasan  tersebut  dilakukan      Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan).
                secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
              3. Fungsi   Pembinaan,    yaitu    memberikan        1. Pengadilan  Agama  dipimpin  oleh  seorang  Ketua
                pengarahan,  bimbingan  dan  petunjuk  kepada        dan Wakil Ketua;
                jajarannya,  baik  yang  menyangkut  tugas  teknis  2. Hakim adalah Pejabat yang melaksanakan tugas
                yustisial,   administrasi   peradilan   maupun       kekuasaan kehakiman;
                administrasi  umum.  (vide:  Pasal  53  ayat  (3)  3. Pada  setiap  Pengadilan  Agama  ditetapkan
                Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 jo. Undang-         adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang
                undang Nomor 3 Tahun 2006;                           Panitera;
              4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan  4. Dalam   melaksanakan    tugasnya   Panitera
                administrasi  kepaniteraan  bagi  perkara  tingkat   Pengadilan  Agama  dibantu  oleh  3  (orang)
                pertama  serta  penyitaan  dan  eksekusi,  perkara   Panitera  Muda  yaitu  Panitera  Muda  Gugatan,
                banding,  kasasi,  dan  peninjauan  kembali  serta   Panitera  Muda  Permohonan,  dan  Panitera  Muda
                administrasi  peradilan  lainnya,  dan  memberikan   Hukum. Di samping itu Panitera juga dibantu oleh
                pelayanan  administrasi  umum  kepada  semua         beberapa orang Panitera Pengganti dan beberapa
                unsur  di  lingkungan  Pengadilan  Agama  (Bidang    orang Jurusita/Jurusita Pengganti;
                Kepegawaian,  Bidang  Keuangan,  dan  Bidang       5. Pada  setiap  Pengadilan  Agama  ditetapkan
                Umum);                                               adanya  Kesekretariatan  yang  dipimpin  oleh
              5. Fungsi  Nasehat,  yaitu  memberikan  keterangan     seorang Sekretaris;
                pertimbangan  dan  nasehat  tentang  hukum  Islam  6. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu
                pada  instansi  pemerintah  di  wilayah  hukumnya,   oleh  3  (orang)  Kepala  Sub  Bagian,  yaitu  Kepala
                apabila  diminta  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  Sub  Bagian  Kepegawaian,  Organisasi,  dan  Tata
                52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989         Laksana,  Kepala  Sub  Bagian  Umum  dan
                tentang Peradilan Agama;                             Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan,
                                                                     Teknologi Informasi, dan Pelaporan.









                                                                                                         04


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18