Page 71 - LKJIP TAHUN 2023
P. 71
REALISASI ANGGARAN
Pengelolaan keuangan mengacu pada ketentuan Pengelolaaan keuangan di Pengadilan Agama
peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Barabai Kelas IB secara umum diselenggarakan
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, oleh Sekretaris dibantu Kepala Sub Bagian selaku
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pelaksana teknis, namun secara khusus telah
Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang dibentuk Pejabat Pengelola Keuangan yang terdiri
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dari Kuasa Pengguna Anggaran yang dijabat
Pengelolaaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Negara dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi dan Bendahara Penerimaan serta staf Pengelola
Pemerintah (SAP) dan berdasarkan Kaidah-kaidah Keuangan.
pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan
pemerintah. Pada tahun 2023 Pengadilan Agama Barabai
memperoleh anggaran sebesar Rp4.207.884.000
Sesuai prinsip-prinsip yang terkandung dalam dan telah direalisasikan sebesar 98.12% atau
Undang-Undang tersebut di atas, Pengadilan Rp4.129.023.469. Berikut tersaji data anggaran
Agama Barabai Kelas IB telah melakukan dan realisasinya yang terbagi dalam 2 (dua)
serangkaian tahapan siklus anggaran yang meliputi program pada DIPA Pengadilan Agama Barabai
perencanaan anggaran, penetapan anggaran, Kelas IB baik DIPA 01 maupun DIPA 04.
pelaksanaan anggaran, pemeriksaan anggaran, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
Tabel data pagu dan realisasi anggaran Tahun 2023
%
NO. PROGRAM PAGU REALISASI KETERANGAN
REALISASI
Program Dukungan
1 Manajemen (DIPA 01 Rp4.105.884.000 Rp4.027.023.469 98.08% Output terpenuhi
BUA)
Program Penegakan
dan Pelayanan
3 Hukum Rp102.000.000 Rp102.000.000 100% Output terpenuhi
(DIPA 04 Badilag)
Jumlah Rp4.207.884.000 Rp4.129.023.469 98.12% Rp4.207.884.000
62
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

