Page 66 - LKJIP TAHUN 2023
P. 66
Kepatuhan terhadap putusan pengadilan dapat diukur
dari jumlah putusan perkara perdata agama yang
Sasaran Strategis 4: dilaksanakan tanpa adanya eksekusi. Permohonan
eksekusi muncul akibat ketidakpatuhan salah satu
"Meningkatnya Kepatuhan Te rhadap pihak sehingga semakin sedikit permohonan eksekusi
Putusan Pengadilan" maka kepatuhan terhadap putusan pengadilan semakin
tinggi. Untuk sasaran strategis ini hanya mempunyai 1
(satu) indikator yaitu persentase putusan perkara
perdata agama yang ditindaklanjuti (eksekusi).
SASARAN STRATEGIS 4
Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Meningkatnya Kepatuhan Persentase perkara perdata yang 100% 100% 100%
Terhadap Putusan Pengadilan ditindaklanjuti (eksekusi)
Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 4 100%
Sasaran 4 indikator 1:
Persentase putusan perkara perdata agama yang
ditindaklanjuti (dieksekusi)
Persentase putusan perkara perdata agama yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah perbandingan antara
jumlah putusan perkara perdata agama yang ditindaklanjuti (dieksekusi) dengan jumlah putusan perkara
perdata agama yang diajukan permohonan eksekusi.
Pada tahun 2023 tedapat 1 permohonan eksekusi yang telah ditindaklanjuti. Sehingga realisasi target
indikator ini terlaksana 100%. Data perkara yang mengajukan eksekusi pada tahun 2023 sebagai berikut:
Nomor Permohonan Nomor Perkara Jenis Perkara Tanggal
Eksekusi Permohonan Eksekusi
4/5/2023
1/Pdt.Eks/2023/PA.Brb 11/Pdt.G/2023/PA.Brb Cerai Gugat 4/4/2023
(dicabut)
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2023
Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) 100% 100% 100%
Target yang ditetapkan pada tahun 2023 untuk indikator Persentase putusan perkara perdata yang
ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah 100% dengan realisasi sebesar 100%, sehingga capaian kinerja pada
indikator Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah (100%/ 100%) x
100% = 100%
57
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

