Page 66 - LKJIP TAHUN 2023
P. 66

Kepatuhan  terhadap  putusan  pengadilan  dapat  diukur
                                                           dari  jumlah  putusan  perkara  perdata  agama  yang
                       Sasaran Strategis 4:                dilaksanakan  tanpa  adanya  eksekusi.  Permohonan

                                                           eksekusi  muncul  akibat  ketidakpatuhan  salah  satu
              "Meningkatnya Kepatuhan Te rhadap            pihak  sehingga  semakin  sedikit  permohonan  eksekusi
                      Putusan Pengadilan"                  maka kepatuhan terhadap putusan pengadilan semakin
                                                           tinggi. Untuk sasaran strategis ini hanya mempunyai 1
                                                           (satu)  indikator  yaitu  persentase  putusan  perkara
                                                           perdata agama yang ditindaklanjuti (eksekusi).

                                          SASARAN STRATEGIS 4

                        Sasaran                   Indikator Kinerja          Target Realisasi     Capaian

              Meningkatnya Kepatuhan        Persentase perkara perdata yang   100%      100%        100%
              Terhadap Putusan Pengadilan   ditindaklanjuti (eksekusi)

                                     Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 4                       100%




                                                 Sasaran 4 indikator 1:
                                   Persentase putusan perkara perdata agama yang
                                              ditindaklanjuti (dieksekusi)


             Persentase putusan perkara perdata agama yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah perbandingan antara
             jumlah putusan perkara perdata agama yang ditindaklanjuti (dieksekusi) dengan jumlah putusan perkara
             perdata agama yang diajukan permohonan eksekusi.


             Pada  tahun  2023  tedapat  1  permohonan  eksekusi  yang  telah  ditindaklanjuti.  Sehingga  realisasi  target
             indikator ini terlaksana 100%. Data perkara yang mengajukan eksekusi pada tahun 2023 sebagai berikut:


                 Nomor Permohonan           Nomor Perkara         Jenis Perkara            Tanggal
                      Eksekusi                                                     Permohonan    Eksekusi
                                                                                                  4/5/2023
                1/Pdt.Eks/2023/PA.Brb    11/Pdt.G/2023/PA.Brb      Cerai Gugat       4/4/2023
                                                                                                  (dicabut)


                             Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2023

                                  Indikator Kinerja                       Target     Realisasi   Capaian


             Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)  100%  100%      100%



             Target  yang  ditetapkan  pada  tahun  2023  untuk  indikator  Persentase  putusan  perkara  perdata  yang
             ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah 100% dengan realisasi sebesar 100%, sehingga capaian kinerja pada
             indikator  Persentase  putusan  perkara  perdata  yang  ditindaklanjuti  (dieksekusi)  adalah  (100%/  100%)  x
             100% = 100%



             57


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71