Page 65 - LKJIP TAHUN 2023
P. 65

Pasal  26  ayat  (1)  Perma  Nomor  1  Tahun  2014  Solusi mendukung untuk pencapaian indikator ini
                memberikan  amanah  bagi  pengadilan  untuk    adalah:
                membuat    kerjasama   kelembagaan    dengan       Melakukan MoU dengan Lembaga Konsultasi
                lembaga  penyedia  bantuan  hukum  baik  swasta    Bantuan  Hukum  Universitas  Islam  Negeri
                maupun     pemerintahan   maupun     lembaga       (UIN) Antasari Banjarmasin sebagai penyedia
                konsultasi  bantuan  hukum  yang  dimiliki  oleh   jasa Posbakum di Pengadilan Agama Barabai
                perguruan  tinggi,  sehingga  mendapatkan  tenaga  Kelas IB;
                advokasi  bantuan  hukum  professional  dan        Tidak  membatasi  jumlah  masyarakat  yang
                berdampak  pula  pada  keberhasilan  program       berkonsultasi  dan  jumlah  perkara  yang
                layanan bantuan hukum di pengadilan agama;         diajukan  agar  anggaran  ini  betul-betul
                Di  dalam  Perma  Nomor  1  Tahun  2014  tentang   bermanfaat    bagi   masyarakat    miskin
                Pedoman  Pemberian  Layanan  Hukum  Bagi           terpinggirkan.
                Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, di pasal
                35 ayat (2) disebutkan bahwa untuk kepentingan
                pelaksanaan,    setiap    Pengadilan    dapat
                menggunakan  anggaran  Posbakum  Pengadilan
                selama  tidak  kurang  dari  target  waktu  layanan
                Posbakum  Pengadilan  yang  tersedia  pada
                anggaran  satuan  Pengadilan  dan  ketentuan-
                ketentuannya  atau  dengan  kata  lain  sisa
                anggaran Posbakum pengadilan dapat digunakan
                untuk perkara berikutnya pada tahun berjalan.







                    Analisis atas efisiensi penggunaan
                               sumber daya


             Layanan  bantuan  hukum  melalui  Posbakum  diakomodir  di  dalam  anggaran  Pengadilan  Agama  Barabai
             Kelas IB tahun 2023. Tepatnya pada DIPA 04 Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tahun 2023 sebesar
             Rp70.000.000  (tujuh  puluh  juta  rupiah)  dengan  target  output  sejumlah  700  orang.  Dengan  adanya
             komitmen bersama dengan penyedia layanan bantuan hukum, anggaran sebesar tersebut dapat melayani
             melebihi target output yang ditetapkan yaitu sebanyak 822 orang.



                    Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan
                                                   pencapaian kinerja


             Untuk mewujudkan tercapainya target kinerja pada indikator persentase pencari keadilan golongan tertentu
             yang  mendapat  layanan  Bantuan  hukum  (Posbakum)  berhasil  mencapai  target  100%,  program  yang
             sangat menunjang adalah Program Penegakan dan Pelayanan Hukum DIPA 04 yang telah menyediakan
             anggaran  melalui  kegiatan  Layanan  Bantuan  Hukum  di  Lingkungan  Peradilan  Agama.  Kegiatan  ini
             menyediakan  anggaran  sebesar  Rp70.000.000,00  (tujuh  puluh  juta  rupiah)  dengan  target  volume  700
             orang yang pada realisasinya mampu melayani dengan 822 orang pada tahun 2023.




                                                                                                         56


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70