Page 65 - LKJIP TAHUN 2023
P. 65
Pasal 26 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2014 Solusi mendukung untuk pencapaian indikator ini
memberikan amanah bagi pengadilan untuk adalah:
membuat kerjasama kelembagaan dengan Melakukan MoU dengan Lembaga Konsultasi
lembaga penyedia bantuan hukum baik swasta Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri
maupun pemerintahan maupun lembaga (UIN) Antasari Banjarmasin sebagai penyedia
konsultasi bantuan hukum yang dimiliki oleh jasa Posbakum di Pengadilan Agama Barabai
perguruan tinggi, sehingga mendapatkan tenaga Kelas IB;
advokasi bantuan hukum professional dan Tidak membatasi jumlah masyarakat yang
berdampak pula pada keberhasilan program berkonsultasi dan jumlah perkara yang
layanan bantuan hukum di pengadilan agama; diajukan agar anggaran ini betul-betul
Di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang bermanfaat bagi masyarakat miskin
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi terpinggirkan.
Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, di pasal
35 ayat (2) disebutkan bahwa untuk kepentingan
pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat
menggunakan anggaran Posbakum Pengadilan
selama tidak kurang dari target waktu layanan
Posbakum Pengadilan yang tersedia pada
anggaran satuan Pengadilan dan ketentuan-
ketentuannya atau dengan kata lain sisa
anggaran Posbakum pengadilan dapat digunakan
untuk perkara berikutnya pada tahun berjalan.
Analisis atas efisiensi penggunaan
sumber daya
Layanan bantuan hukum melalui Posbakum diakomodir di dalam anggaran Pengadilan Agama Barabai
Kelas IB tahun 2023. Tepatnya pada DIPA 04 Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tahun 2023 sebesar
Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan target output sejumlah 700 orang. Dengan adanya
komitmen bersama dengan penyedia layanan bantuan hukum, anggaran sebesar tersebut dapat melayani
melebihi target output yang ditetapkan yaitu sebanyak 822 orang.
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan
pencapaian kinerja
Untuk mewujudkan tercapainya target kinerja pada indikator persentase pencari keadilan golongan tertentu
yang mendapat layanan Bantuan hukum (Posbakum) berhasil mencapai target 100%, program yang
sangat menunjang adalah Program Penegakan dan Pelayanan Hukum DIPA 04 yang telah menyediakan
anggaran melalui kegiatan Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini
menyediakan anggaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan target volume 700
orang yang pada realisasinya mampu melayani dengan 822 orang pada tahun 2023.
56
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

