Page 62 - LPK PA Barabai 2024
P. 62
PENGELOLAAN
KEUANGAN
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi
Instansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Kepala
Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang
mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan
laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran.
Dengan demikian penyusunan dan penyajian laporan
keuangan satuan kerja ini merupakan perwujudan
pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dan/atau
barang pada satuan kerja.
Adapun tugas dan kegiatan yang dibebankan pada bagian
Keuangan dan Perencanaan sesuai dengan dana yang
tersedia dengan memperhatikan skala prioritas program,
seperti:
Mengelola penggunaan keuangan baik belanja pegawai,
belanja barang maupun belanja modal dari DIPA 402540
sebesar Rp4.032.493.000 (empat milyar tiga puluh dua
juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), dan
dari DIPA 402541 sebesar Rp137.086.000 (seratus tiga
puluh tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah).
Membuat/menyusun RKA-KL tahun anggaran 2024.
Membuat/menyusun Term of Reference (TOR) dan RAB,
belanja barang dan belanja modal tahun 2024.
Melaksanakan anggaran DIPA tahun 2024 sesuai dengan
pagu yang tersedia.
Seluruh dana yang tersedia dipergunakan sesuai dengan
petunjuk operasional.
Laporan keuangan/anggaran setiap bulan, triwulan, dan
semester dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelolaan biaya perkara telah dilaksanakan dengan
baik dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah
disetorkan sesuai dengan peraturan yang berlaku ke Kas
Negara.
43

