Page 62 - LPK PA Barabai 2024
P. 62

PENGELOLAAN



                                                                        KEUANGAN








                                                             Berdasarkan  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  17
                                                             Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri
                                                             Keuangan Nomor: 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi
                                                             Instansi  dan  Pelaporan  Keuangan  Pemerintah  Pusat  Kepala
                                                             Satuan  Kerja  sebagai  Kuasa  Pengguna  Anggaran/Barang
                                                             mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan
                                                             laporan  keuangan  berupa  Laporan  Realisasi  Anggaran.
                                                             Dengan  demikian  penyusunan  dan  penyajian  laporan
                                                             keuangan  satuan  kerja  ini  merupakan  perwujudan
                                                             pertanggungjawaban  atas  penggunaan  anggaran  dan/atau
                                                             barang pada satuan kerja.


                                                             Adapun  tugas  dan  kegiatan  yang  dibebankan  pada  bagian
                                                             Keuangan  dan  Perencanaan  sesuai  dengan  dana  yang
                                                             tersedia  dengan  memperhatikan  skala  prioritas  program,
                                                             seperti:
                                                                Mengelola penggunaan keuangan baik belanja pegawai,
                                                                belanja barang maupun belanja modal dari DIPA 402540
                                                                sebesar Rp4.032.493.000 (empat milyar tiga puluh dua
                                                                juta  empat  ratus  sembilan  puluh  tiga  ribu  rupiah),  dan
                                                                dari  DIPA  402541  sebesar  Rp137.086.000  (seratus  tiga
                                                                puluh tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah).
                                                                Membuat/menyusun RKA-KL tahun anggaran 2024.
                                                                Membuat/menyusun Term of Reference (TOR) dan RAB,
                                                                belanja barang dan belanja modal tahun 2024.
                                                                Melaksanakan anggaran DIPA tahun 2024 sesuai dengan
                                                                pagu yang tersedia.
                                                                Seluruh dana yang tersedia dipergunakan sesuai dengan
                                                                petunjuk operasional.
                                                                Laporan keuangan/anggaran setiap bulan, triwulan, dan
                                                                semester dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                Pengelolaan  biaya  perkara  telah  dilaksanakan  dengan
                                                                baik dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah
                                                                disetorkan sesuai dengan peraturan yang berlaku ke Kas
                                                                Negara.
















        43
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67