Page 87 - LPK PA Barabai 2024
P. 87
PENGAWASAN
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok Untuk memantau kinerja pelayanan publik yang mencakup
manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar ketersediaaan sarana pelayanan publik, ketertiban,
tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan kebersihan, dan kedisiplinan dalam melayani masyarakat
sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan pencari keadilan. Untuk memantau tertib pelaksanaan
aturan yang berlaku. Dasar pelaksanaannya yaitu administrasi perkara dalam hal prosedur penerimaan
KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 perkara, register perkara, keuangan perkara, laporan
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di perkara dan pengarsipan perkara. Untuk memantau tertib
lingkungan Lembaga Peradilan dan Keputusan Ketua pelaksanaan administrasi persidangan mulai dari
Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan,
tanggal 29 Agustus 2007 tentang memberlakukan putusan, dan minutasi. Untuk memantau tentang
BUKU IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di pelaksanaan administrasi umum pada kesekretariatan.
Lingkungan Badan Peradilan. Pengawasan yang
dilakukan bermaksud sebagai masukan dan bahan
pertimbangan bagi pimpinan untuk menentukan
kebijakan dan tindakan yang diperlukan penyangkut
pelaksanaan tugas Pengadilan, tingkah laku aparat
Peradilan, dan kinerja pelayanan publik Pengadilan.
Untuk memantau pelaksanaan manajemen peradilan
dalam hal program kerja, kendala, dan hambatan
yang dihadapi dan bagaimana pemanfaatan faktor-
faktor pendukung disekitarnya.
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2024 | 68

