Page 88 - LPK PA Barabai 2024
P. 88
Pengawasan Internal
Pengadilan Agama Barabai melaksanakan Pengawasan melekat ini berdasarkan Peraturan
pengawasan secara internal dalam bentuk: Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung
Pengawasan Melekat Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan
Peradilan Di Bawahnya.
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan
yang bersifat pengendalian terus-menerus yang Pengawasan Rutin
dilakukan atasan langsung terhadapbawahannya secara
preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas
bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien, Pengawasan khusus yang dilakukan oleh
terukur sesuai dengan rencana kegiatan program pengawasan yang dilakukan oleh aparat
kerja dan peraturan perundang-undangan yang pengawasan yang khusus ditunjuk untuk
berlaku. melaksanakan tugas tersebut.
Pelaksanaan pengawasan rutin secara internal di Administrasi Perkara, meliputi: Prosedur
Pengadilan Agama Barabai dilakukan oleh Hakim penerimaan perkara; Prosedur penerimaan
Pengawas Bidang yang ditunjuk oleh Ketua permohonan banding; Prosedur penerimaan
Pengadilan Agama Barabai. permohonan kasasi; Prosedur penerimaan
permohonan PK; Keuangan perkara;
Objek pengawasan bidang pada tahun 2024 pada Pemberkasan perkara dan kearsipan;
Pengadilan Agama Barabai terdiri dari: Pelaporan perkara.
Manajemen Peradilan, yang meliputi: Program Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan
Kerja; Pelaksanaan dan pencapaian target; Putusan, meliputi: Sistem pembagian
Pengawasan dan Pembinaan; Kendala dan
Hambatan; Faktor-faktor yang mendukung; perkara dan penetuan Majelis Hakim;
serta Evaluasi Kegiatan. Ketepatan waktu pemeriksaan dan
Kinerja Pelayanan Publik, meliputi: Kecepatan penyelesaian perkara; Minutasi perkara;
dan ketepatan penanganan perkara; Pelaksanaan putusan (eksekusi).
Penanganan dan pengaduan masyarakat; Admininistrasi Umum meliputi: Administrasi
Pelayanan Informasi; Tingkat ketertiban, Kepegawaian; Administrasi Umum dan
kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan Keuangan; Administrasi Perencanaan, TI dan
kerapihan. Pelaporan.
69

