Page 88 - LPK PA Barabai 2024
P. 88

Pengawasan Internal




              Pengadilan   Agama    Barabai   melaksanakan       Pengawasan melekat ini berdasarkan Peraturan
              pengawasan secara internal dalam bentuk:           Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
                                                                 Pengawasan  Dan  Pembinaan  Atasan  Langsung
              Pengawasan Melekat                                 Di  Lingkungan  Mahkamah  Agung  Dan  Badan
                                                                 Peradilan Di Bawahnya.
              Pengawasan  melekat  adalah  serangkaian  kegiatan
              yang  bersifat  pengendalian  terus-menerus  yang  Pengawasan Rutin
              dilakukan atasan langsung terhadapbawahannya secara
              preventif  dan  represif,  agar  pelaksanaan  tugas
              bawahan  tersebut  berjalan  secara  efektif  dan  efisien,  Pengawasan  khusus  yang  dilakukan  oleh
              terukur  sesuai  dengan  rencana      kegiatan      program  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  aparat
              kerja      dan  peraturan  perundang-undangan  yang  pengawasan  yang  khusus  ditunjuk  untuk
              berlaku.                                           melaksanakan tugas tersebut.
































             Pelaksanaan  pengawasan  rutin  secara  internal  di   Administrasi  Perkara,  meliputi:  Prosedur
             Pengadilan  Agama  Barabai  dilakukan  oleh  Hakim     penerimaan  perkara;  Prosedur  penerimaan
             Pengawas  Bidang  yang  ditunjuk  oleh  Ketua          permohonan banding; Prosedur penerimaan
             Pengadilan Agama Barabai.                              permohonan  kasasi;  Prosedur  penerimaan
                                                                    permohonan    PK;   Keuangan    perkara;
             Objek pengawasan bidang pada tahun 2024 pada           Pemberkasan  perkara  dan  kearsipan;
             Pengadilan Agama Barabai terdiri dari:                 Pelaporan perkara.
                 Manajemen Peradilan, yang meliputi: Program        Administrasi  Persidangan  dan  Pelaksanaan
                 Kerja;  Pelaksanaan  dan  pencapaian  target;      Putusan,  meliputi:  Sistem  pembagian
                 Pengawasan  dan  Pembinaan;  Kendala  dan
                 Hambatan;  Faktor-faktor  yang  mendukung;         perkara  dan  penetuan  Majelis  Hakim;
                 serta Evaluasi Kegiatan.                           Ketepatan   waktu    pemeriksaan    dan
                 Kinerja  Pelayanan  Publik,  meliputi:  Kecepatan  penyelesaian  perkara;  Minutasi  perkara;
                 dan    ketepatan    penanganan     perkara;        Pelaksanaan putusan (eksekusi).
                 Penanganan  dan  pengaduan  masyarakat;            Admininistrasi  Umum  meliputi:  Administrasi
                 Pelayanan  Informasi;  Tingkat  ketertiban,        Kepegawaian;  Administrasi  Umum  dan
                 kedisiplinan,   ketaatan,   kebersihan   dan       Keuangan; Administrasi Perencanaan, TI dan
                 kerapihan.                                         Pelaporan.


        69
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93