Page 41 - Demo
P. 41
25PENGADILAN AGAMA BARABAIKelas IBPerkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara)Prodeo atau pembebasan biaya perkara adalah salah satu bentuk pelayananyang diberikan oleh Pengadilan Agama Barabai Kelas IB bagi masyarakatmiskin dan atau tidak mampu. Hal ini dimaksudkan agar semua masyarakatkhususnya yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama BarabaiKelas IB tetap mendapatkan pelayanan hukum. Target kinerja pembebasanbiaya perkara adalah 30 perkara. Realisasi pembebasan biaya perkarasebagai berikut:No. Bulan Pagu Anggaran(Rp)Realisasi BulanLalu (Rp)RealisasiBulan Ini (Rp)Jumlah (Rp)Sisa Anggaran(Rp)JumlahPerkara1 Januari 11.760.000,00 0 0 0 11.760.000,00 02 Februari 11.760.000,00 0 1.050.000,00 1.050.000 ,00 10.710.000,00 93 Maret 11.760.000,00 1.050.000,00 0 1.050.000 ,00 10.710.000,00 94 April 11.760.000,00 1.050.000,00 1.397.000,00 2.447.000 ,00 9.313.000,00 05 Mei 11.760.000,00 2.447.000,00 1.525.000,00 3.972.000 ,00 7.788.000,00 226 Juni 11.760.000,00 3.972.000,00 2.308.000,00 6.280.000 ,00 5.480.000,00 37 Juli 11.760.000,00 6.280.000,00 770.000,00 7.050.000 ,00 4.710.000,00 08 Agustus 11.760.000,00 7.050.000,00 0 7.050.000 ,00 4.710.000,00 09 September 11.760.000,00 7.050.000,00 0 7.050.000 ,00 4.710.000,00 010 Oktober 11.760.000,00 7.050.000,00 105.000,00 7.155.000 ,00 4.605.000,00 111 November 11.760.000,00 7.155.000,00 0 7.155.000 ,00 4.605.000,00 012 Desember 11.760.000,00 7.155.000,00 0 7.155.000 ,00 4.605.000,00 0Jumlah 7.155.000,00 4.605.000,00 44Sidang Terpadu (DIPA)Sidang Terpadu merupakan pelayanan administrasi kependudukan secaraterpadu lintas instansi pemerintah, yaitu Pengadilan Agama Barabai Kelas IB,Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah (KUA), dan PemerintahKabupaten Hulu Sungai Tengah (Disdukcapil).Namun pada tahun 2025, Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tidakmendapatkan anggaran khusus pelaksanaan Sidang Terpadu pada DIPADirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama (DIPA 04). Akan tetapi tidakadanya anggaran tersebut bukan berarti Pengadilan Agama Barabai Kelas IBtidak melaksanakan Sidang Terpadu pada tahun 2025. Pengadilan AgamaBarabai Kelas IB tetap melaksanakan Sidang Terpadu pada tahun 2025 atasinisiatif dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan bekerja sama denganberbagai instansi terkait.Sisa anggaran sebesar Rp4.605.000,00 pada perkara prodeo merupakanpagu anggaran yang diblokir, sehingga tidak dapat direalisasikan.

