Page 72 - Demo
P. 72
Sebagai bagian dari institusi negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukumberdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pengadilan Agama Barabai Kelas IBmemandang pengelolaan keuangan bukan sekadar urusan administratif,melainkan instrumen vital dalam mewujudkan tata kehidupan bangsa yang bersihdan makmur. Pengelolaan anggaran merupakan perwujudan tanggung jawabnegara dalam memberikan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien dibidang peradilan.Pengelolaan keuangan pada Pengadilan Agama Barabai tahun 2025 dilaksanakandengan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, di antaranya:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;Peraturan Pemerintah dan aturan lainnya terkait pelaksanaan dan pelaporankeuangan pemerintah.Penerapan regulasi ini dilakukan guna menjamin bahwa setiap rupiah yangdialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakansecara tepat sasaran demi peningkatan kesejahteraan masyarakat danpemenuhan kebutuhan dasar hukum warga negara.Sepanjang tahun 2025, kebijakan pengelolaan anggaran Pengadilan AgamaBarabai difokuskan pada prinsip %untuk dialokasikan pada program-program yang berdampak langsung padapelayanan publik. Pengelolaan ini mencakup dua sumber pendanaan utama(DIPA), yaitu DIPA Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) untuk dukunganmanajemen dan DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (DIPA 04) untukdukungan teknis yustisial seperti sidang keliling dan prodeo.Pengelolaan Keuangan56LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATANTahun 2025PENGELOLAAN KEUANGAN,SARANA PRASARANADAN TEKNOLOGI INFORMASI

