Page 73 - Demo
P. 73


                                    DIPA BUA :Rp5.370.336.000,00DIPA BADILAG:Rp106.810.000,0057PENGADILAN AGAMA BARABAIKelas IBTata kelola dan personel anggaran sesuai dengan mandat Surat KeputusanSekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 47/SEK/SK.KU1.1.1/XII/2024, nakhodapengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB dipercayakankepada Sekretaris dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Dalam menjalankan tugas negara guna mewujudkan pelayanan masyarakat yangefektif dan efisien, KPA didukung oleh jajaran tim pengelola anggaran yangkompeten, meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat PenandatanganSurat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan,serta didukung penuh oleh PPABP dan Staf Pengelola Keuangan.Digitalisasi dan transparansi sistem sepanjang tahun 2025, Pengadilan AgamaBarabai Kelas IB secara konsisten menjalankan siklus keuangan negara berbasisteknologi informasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Integrasisistem dilakukan melalui platform utama besutan Kementerian Keuangan sepertiSAKTI, RKA-KL, GPP, SMART, OMSPAN, hingga MPN G3. Tak berhenti di situ,optimalisasi tata kelola juga diperkuat dengan ekosistem aplikasi internalMahkamah Agung, di antaranya:e-BIMA untuk pengawasan implementasi anggaran secara real-time;E-IPLANs dan Batara sebagai fondasi perencanaan yang terintegrasi;SIMARI guna akurasi pelaporan PNBP; danKomdanas untuk menjaga kualitas komunikasi data keuangan nasional.Pengadilan Agama Barabai Kelas IBmenerima 2 DIPA pada tahun 2025yaitu DIPA Badan UrusanAdministrasi Mahkamah Agung RI(DIPA 01) dengan nomor: SP DIPA005.01.2.402540/2025 tanggal 2Desember 2024 dan DIPADirektorat Jenderal Badan PeradilanAgama Mahkamah Agung RI (DIPA04) dengan nomor: SP DIPA005.04.2.402541/2025 tanggal 2Desember 2024.Pagu Anggaran
                                
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77