Page 86 - Demo
P. 86


                                    Pengadilan Agama Barabai Kelas IB secara konsisten melakukan pembaruan SIPP(saat ini pada versi terbaru sesuai standar Mahkamah Agung) guna mengakomodasifitur-fitur baru seperti integrasi data prodeo dan pelaporan elektronik. Persentaserasio penanganan perkara pada aplikasi SIPP sampai dengan akhir Bulan Desember2025 mencapai 99,66%. Dengan SIPP, akurasi data perkara meningkat signifikan,meminimalisir risiko kesalahan manusia (human error), dan mempercepat penyajianlaporan statistik perkara tahunan secara akurat dan akuntabel.Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan ruh dari administrasiperkara modern di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB. Aplikasi ini berfungsi sebagaiinstrumen utama dalam melakukan pendataan, monitoring, dan pelaporan perkarasecara real-time. Implementasi SIPP di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tidakhanya ditujukan untuk kepentingan internal, tetapi juga sebagai wujud keterbukaaninformasi bagi masyarakat luas.70LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATANTahun 2025Implementasi SIPPFungsi dan Peran Strategis SIPP:Manajemen AdministrasiPerkara: Mengotomatisasiseluruh tahapan perkara, mulaidari pendaftaran, penetapanmajelis hakim dan penunjukanpanitera pengganti, jadwalsidang, hingga pengarsipanputusan secara digital.Transparansi Informasi Publik:Melalui portal SIPP yang dapatdiakses daring, masyarakat pencari keadilan di Hulu Sungai Tengah dapatmemantau status perkara, riwayat persidangan, hingga mengunduh salinanputusan secara mandiri tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas.Instrumen Pengawasan Kinerja: Pimpinan dapat memonitor kepatuhan waktupenyelesaian perkara untuk memastikan standar operasional prosedur tetapterjaga.
                                
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90