Page 12 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 12
KEDUDUKAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
KEDUDUKAN TUGAS POKOK
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 Pengadilan Agama Barabai Kelas IB mempunyai
ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman tugas dan wewenang mengadili perkara yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan menjadi kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama,
Peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-
lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan terakhir
Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Konstitusi. Sedangkan menurut Undang-Undang Peradilan Agama. Untuk melaksanakan tugas pokok
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut, Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan mempunyai tugas dan berwenang menerima,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang- memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-
Undang Nomor 50 Tahun 2009, pada pasal 2 perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
menyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan beragama Islam di bidang:
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan yang beragama Islam 1. Perkawinan, yang meliputi: Izin Nikah;
mengenai perkara perdata tertentu yang diatur Hadhanah; Wali Adhal; Cerai Talak; Itsbat Nikah;
dalam Undang-Undang ini, dan diperjelas lagi Cerai Gugat; Izin Poligami; Hak Bekas Isteri;
sebagaimana pasal 3 yang menyatakan bahwa Harta Bersama; Asal Usul Anak; Dispensasi
kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Nikah; Pembatalan Nikah; Penguasaan Anak;
Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengesahan Anak; Pencegahan Nikah; Nafkah
Pengadilan Tinggi Agama. Anak oleh Ibu; Ganti Rugi terhadap Wali;
Penolakan Kawin Campur; Pencabutan
Pengadilan Agama Barabai Kelas IB merupakan Kekuasaan Wali; Pencabutan Kekuasaan Orang
yuridiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. tua; Penunjukan Orang Lain sebagai Wali.
Pengadilan Agama BarabaI Kelas IB terletak di Jalan 2. Ekonomi Syari’ah, yang meliputi: Bank Syari’ah;
H. Abdul Muis Redhani Nomor 62 Kelurahan Barabai Bisnis Syari’ah; Asuransi Syari’ah; Sekuritas
Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu sungai Syari’ah; Pegadaian Syari’ah; Reasuransi
Tengah Provinsi Kalimantan Selatan yang Syari’ah; Reksadana Syari’ah; Pembiayaan
mempunyai yurisdiksi 11 kecamatan, 161 Desa, dan 8 Syari’ah; Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah;
Kelurahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah;
Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka
Menengah Syari’ah.
3. Waris, berupa Gugat waris dan Penetapan ahli
waris
4. Infaq
5. Hibah
6. Wakaf
7. Wasiat
8. Zakat
9. Shadaqah
10. dan lain-lain
03
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2024

