Page 12 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 12

KEDUDUKAN, TUGAS

                                                                              POKOK DAN FUNGSI






             KEDUDUKAN                                          TUGAS POKOK

             Berdasarkan  Undang-Undang  Dasar  1945  pasal  24  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  mempunyai
             ayat  (2)  menyatakan  bahwa  kekuasaan  kehakiman  tugas  dan  wewenang  mengadili    perkara  yang
             dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan     menjadi  kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama,
             Peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan    sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7
             Peradilan  Umum,  lingkungan  Peradilan  Agama,    Tahun  1989  yang  telah  diubah  dengan  Undang-
             lingkungan  Peradilan  Militer,  lingkungan  Peradilan  undang  Nomor  3  Tahun  2006,  perubahan  terakhir
             Tata  Usaha  Negara,  dan  oleh  sebuah  Mahkamah  Undang-undang  Nomor  50  Tahun  2009  tentang
             Konstitusi.  Sedangkan  menurut  Undang-Undang     Peradilan Agama. Untuk melaksanakan tugas pokok
             Nomor  7  Tahun  1989  tentang  Peradilan  Agama   tersebut,  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB
             sebagaimana  telah  diubah  dan  ditambah  dengan  mempunyai  tugas  dan  berwenang  menerima,
             Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-       memeriksa,  memutus,  dan  menyelesaikan  perkara-
             Undang  Nomor  50  Tahun  2009,  pada  pasal  2    perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
             menyatakan  bahwa  Peradilan  Agama  merupakan     beragama Islam di bidang:
             salah  satu  pelaksana  kekuasaan  kehakiman  bagi
             rakyat  pencari  keadilan  yang  beragama  Islam     1. Perkawinan,   yang   meliputi:   Izin   Nikah;
             mengenai  perkara  perdata  tertentu  yang  diatur     Hadhanah; Wali Adhal; Cerai Talak; Itsbat Nikah;
             dalam  Undang-Undang  ini,  dan  diperjelas  lagi      Cerai  Gugat;  Izin  Poligami;  Hak  Bekas  Isteri;
             sebagaimana  pasal  3  yang  menyatakan  bahwa         Harta  Bersama;  Asal  Usul  Anak;  Dispensasi
             kekuasaan  kehakiman  di  lingkungan  Peradilan        Nikah;  Pembatalan  Nikah;  Penguasaan  Anak;
             Agama  dilaksanakan  oleh  Pengadilan  Agama  dan      Pengesahan  Anak;  Pencegahan  Nikah;  Nafkah
             Pengadilan Tinggi Agama.                               Anak  oleh  Ibu;  Ganti  Rugi  terhadap  Wali;
                                                                    Penolakan   Kawin    Campur;    Pencabutan
             Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  merupakan       Kekuasaan  Wali;  Pencabutan  Kekuasaan  Orang
             yuridiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.    tua; Penunjukan Orang Lain sebagai Wali.
             Pengadilan Agama BarabaI Kelas IB terletak di Jalan  2. Ekonomi  Syari’ah,  yang  meliputi:  Bank  Syari’ah;
             H. Abdul Muis Redhani Nomor 62 Kelurahan Barabai       Bisnis  Syari’ah;  Asuransi  Syari’ah;  Sekuritas
             Timur  Kecamatan  Barabai  Kabupaten  Hulu  sungai     Syari’ah;   Pegadaian   Syari’ah;   Reasuransi
             Tengah    Provinsi   Kalimantan   Selatan   yang       Syari’ah;  Reksadana  Syari’ah;  Pembiayaan
             mempunyai yurisdiksi 11 kecamatan, 161 Desa, dan 8     Syari’ah;  Lembaga  Keuangan  Mikro  Syari’ah;
             Kelurahan                                              Dana  Pensiun  Lembaga  Keuangan  Syari’ah;
                                                                    Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka
                                                                    Menengah Syari’ah.
                                                                  3. Waris,  berupa  Gugat  waris  dan  Penetapan  ahli
                                                                    waris
                                                                  4. Infaq
                                                                  5. Hibah
                                                                  6. Wakaf
                                                                  7. Wasiat
                                                                  8. Zakat
                                                                  9. Shadaqah
                                                                 10. dan lain-lain



             03


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2024
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17