Page 13 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 13

KEDUDUKAN, TUGAS
             POKOK DAN FUNGSI










             FUNGSI                                               6. Fungsi   lainnya,   yaitu   pelayanan   terhadap
                                                                    penyuluhan  hukum,  riset  dan  penelitian  serta  lain
             Untuk   melaksanakan   tugas   pokok   tersebut,       sebagainya,  seperti  diatur  dalam  Keputusan  Ketua
             Pengadilan Agama Barabai Kelas IB mempunyai fungsi     Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/II/199.
             sebagai berikut:
               1. Fungsi Mengadili (judical power), yaitu memeriksa
                dan  mengadili  perkara-perkara  yang  menjadi    STRUKTUR ORGANISASI
                kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum
                masing-masing;  (Vide:  Pasal  49  Undang-undang  Struktur  Organisasi  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas
                Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3      IB  sebagaimana  diatur  dalam  Perma  Nomor  7  Tahun
                Tahun 2006);                                      2015  tentang  organisasi  dan  Tata  Kerja  Kepaniteraan
              2. Fungsi   pengawasan,   yaitu   mengadakan        dan   Kesekretariatan   Peradilan   beserta   aturan
                pengawasan  atas  pelaksanaan  tugas  dan  tingkah  perubahannya,  terdiri  dari  Pimpinan,  Hakim  Anggota,
                laku  Hakim,  Panitera,  Sekretaris  dan  seluruh  Kepaniteraan terdiri: Panitera, Panitera Muda, Panitera
                jajarannya; (vide: pasal 53 ayat (1) Undang-undang  Pengganti,   Jurusita/Jurusita   Pengganti,   sedang
                Nomor    3   Tahun   2006);   serta   terhadap    Kesekretariatan  terdiri  Sekretaris,  dibantu  3  Kepala
                pelaksanaan  administrasi  umum;  (vide:  Undang-  Sub  Bagian  (Kepala  Sub  Bagian  Kepegawaian,
                undang Nomor 4 Tahun 2004. tentang Kekuasaan      Organisasi,  dan  Tata  Laksana,  Kepala  Sub  Bagian
                Kehakiman).  Pengawasan  tersebut  dilakukan      Umum    dan   Keuangan   Kepala   Sub   Bagian
                secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;        Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan).
              3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan,
                bimbingan  dan  petunjuk  kepada  jajarannya,  baik  1. Pengadilan  Agama  dipimpin  oleh  seorang  Ketua
                yang   menyangkut   tugas   teknis   yustisial,      dan Wakil Ketua;
                administrasi peradilan maupun administrasi umum.   2. Hakim  adalah  Pejabat  yang  melaksanakan  tugas
                (vide:  Pasal  53  ayat  (3)  Undang-undang  Nomor  7  kekuasaan kehakiman;
                Tahun  1999  jo.  Undang-undang  Nomor  3  Tahun   3. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya
                2006;                                                Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera;
              4. Fungsi  Administratif,  yaitu  memberikan  pelayanan  4. Dalam   melaksanakan   tugasnya   Panitera
                administrasi  kepaniteraan  bagi  perkara  tingkat   Pengadilan Agama dibantu oleh 3 (orang) Panitera
                pertama  serta  penyitaan  dan  eksekusi,  perkara   Muda yaitu Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda
                banding,  kasasi,  dan  peninjauan  kembali  serta   Permohonan,  dan  Panitera  Muda  Hukum.  Di
                administrasi  peradilan  lainnya,  dan  memberikan   samping  itu  Panitera  juga  dibantu  oleh  beberapa
                pelayanan  administrasi  umum  kepada  semua         orang  Panitera  Pengganti  dan  beberapa  orang
                unsur  di  lingkungan  Pengadilan  Agama  (Bidang    Jurusita/Jurusita Pengganti;
                Kepegawaian,  Bidang  Keuangan,  dan  Bidang       5. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya
                Umum);                                               Kesekretariatan  yang  dipimpin  oleh  seorang
              5. Fungsi  Nasehat,  yaitu  memberikan  keterangan     Sekretaris;
                pertimbangan  dan  nasehat  tentang  hukum  Islam  6. Dalam  melaksanakan  tugasnya  Sekretaris  dibantu
                pada  instansi  pemerintah  di  wilayah  hukumnya,   oleh  3  (orang)  Kepala  Sub  Bagian,  yaitu  Kepala
                apabila  diminta  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  Sub  Bagian  Kepegawaian,  Organisasi,  dan  Tata
                52  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan,
                tentang Peradilan Agama;                             dan  Kepala  Sub  Bagian  Perencanaan,  Teknologi
                                                                     Informasi, dan Pelaporan.








                                                                                                         04


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18