Page 13 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 13
KEDUDUKAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
FUNGSI 6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap
penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua
Pengadilan Agama Barabai Kelas IB mempunyai fungsi Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/II/199.
sebagai berikut:
1. Fungsi Mengadili (judical power), yaitu memeriksa
dan mengadili perkara-perkara yang menjadi STRUKTUR ORGANISASI
kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum
masing-masing; (Vide: Pasal 49 Undang-undang Struktur Organisasi Pengadilan Agama Barabai Kelas
Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 IB sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun
Tahun 2006); 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan
2. Fungsi pengawasan, yaitu mengadakan dan Kesekretariatan Peradilan beserta aturan
pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah perubahannya, terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Kepaniteraan terdiri: Panitera, Panitera Muda, Panitera
jajarannya; (vide: pasal 53 ayat (1) Undang-undang Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, sedang
Nomor 3 Tahun 2006); serta terhadap Kesekretariatan terdiri Sekretaris, dibantu 3 Kepala
pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang- Sub Bagian (Kepala Sub Bagian Kepegawaian,
undang Nomor 4 Tahun 2004. tentang Kekuasaan Organisasi, dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian
Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan Umum dan Keuangan Kepala Sub Bagian
secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang; Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan).
3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan,
bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik 1. Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Ketua
yang menyangkut tugas teknis yustisial, dan Wakil Ketua;
administrasi peradilan maupun administrasi umum. 2. Hakim adalah Pejabat yang melaksanakan tugas
(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 kekuasaan kehakiman;
Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 3. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya
2006; Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera;
4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan 4. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera
administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat Pengadilan Agama dibantu oleh 3 (orang) Panitera
pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara Muda yaitu Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda
banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta Permohonan, dan Panitera Muda Hukum. Di
administrasi peradilan lainnya, dan memberikan samping itu Panitera juga dibantu oleh beberapa
pelayanan administrasi umum kepada semua orang Panitera Pengganti dan beberapa orang
unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Jurusita/Jurusita Pengganti;
Kepegawaian, Bidang Keuangan, dan Bidang 5. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya
Umum); Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang
5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan Sekretaris;
pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam 6. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu
pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, oleh 3 (orang) Kepala Sub Bagian, yaitu Kepala
apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata
52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan,
tentang Peradilan Agama; dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi
Informasi, dan Pelaporan.
04
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

