Page 37 - LPK PA Barabai 2024
P. 37
Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara)
Prodeo atau Pembebasan Biaya Perkara adalah salah satu bentuk pelayanan yang
diberikan oleh Pengadilan Agama Barabai Kelas IB bagi masyarakat miskin dan atau
tidak mampu. Hal ini dimaksudkan agar semua masyarakat khususnya yang berada
di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tetap mendapatkan
pelayanan hukum. Target kinerja pembebasan biaya perkara adalah 30 perkara.
Tabel Realisasi Anggaran Prodeo
Pagu Anggaran Realisasi Bulan Realisasi Bulan Ini Sisa Anggaran Jumlah
No. Bulan Jumlah (Rp)
(Rp) Lalu (Rp) (Rp) (Rp) Perkara
1 Januari 16.500.000 0 8.351.500 8.351.500 8.148.500 19
2 Februari 16.500.000 8.351.500 7.311.500 15.663.000 837.000 26
3 Maret 16.500.000 15.663.000 837.000 16.500.000 0 4
4 April 16.500.000 16.500.000 0 16.500.000 0 0
5 Mei 16.500.000 0 0 16.500.000 0 0
6 Juni 16.500.000 0 0 16.500.000 0 0
7 Juli 16.500.000 0 0 16.500.000 0 0
8 Agustus 16.500.000 0 0 16.500.000 0 0
9 September 16.500.000 0 0 16.500.000 0 0
10 Oktober 16.500.000 0 0 16.500.000 0 0
11 November 16.500.000 0 0 16.500.000 0 0
12 Desember 16.500.000 Rp. 0 0 Rp. 16.500.000 0 0
Jumlah 16.500.000 16.500.000 0 49
Sidang Terpadu (Dana DIPA 04)
Sidang Terpadu merupakan pelayanan administrasi kependudukan secara terpadu
lintas instansi pemerintah, yaitu Pengadilan Agama Barabai, Kementerian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (KUA), dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah (Disdukcapil). Bertempat di Kecamatan Limpasu pada tanggal 22 Februari
2024. Target kinerja Sidang Terpadu adalah 10 perkara.
Akta Kelahiran
Pagu Anggaran (Rp) Perkara diterima Dikabulkan Ditolak Buku Nikah Terbit
Terbit
8.500.000 15 12 3 5 0
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2024 | 18

