Page 37 - LPK PA Barabai 2024
P. 37

Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara)


                          Prodeo atau Pembebasan Biaya Perkara adalah salah satu bentuk pelayanan yang
                          diberikan oleh Pengadilan Agama Barabai Kelas IB bagi masyarakat miskin dan atau
                          tidak mampu. Hal ini dimaksudkan agar semua masyarakat khususnya yang berada
                          di  wilayah  yurisdiksi  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  tetap  mendapatkan
                          pelayanan hukum. Target kinerja pembebasan biaya perkara adalah 30 perkara.


                                                Tabel Realisasi Anggaran Prodeo

                                        Pagu Anggaran  Realisasi Bulan Realisasi Bulan Ini  Sisa Anggaran  Jumlah
                         No.    Bulan                                        Jumlah (Rp)
                                           (Rp)       Lalu (Rp)    (Rp)                    (Rp)   Perkara
                          1     Januari  16.500.000      0       8.351.500    8.351.500  8.148.500  19
                          2    Februari  16.500.000   8.351.500   7.311.500  15.663.000  837.000    26
                          3     Maret    16.500.000  15.663.000   837.000    16.500.000    0        4
                          4      April   16.500.000  16.500.000     0        16.500.000    0        0
                          5      Mei     16.500.000     0           0        16.500.000    0        0
                          6      Juni    16.500.000     0           0        16.500.000    0        0
                          7      Juli    16.500.000     0           0        16.500.000    0        0
                          8     Agustus  16.500.000     0           0        16.500.000    0        0
                          9    September  16.500.000    0           0        16.500.000    0        0
                          10    Oktober  16.500.000     0           0        16.500.000    0        0
                          11   November  16.500.000     0           0        16.500.000    0        0
                          12   Desember  16.500.000    Rp. 0        0       Rp. 16.500.000  0       0
                                         Jumlah                  16.500.000  16.500.000    0        49


                          Sidang Terpadu (Dana DIPA 04)

                          Sidang Terpadu merupakan pelayanan administrasi kependudukan secara terpadu
                          lintas  instansi  pemerintah,  yaitu  Pengadilan  Agama  Barabai,  Kementerian  Agama
                          Kabupaten  Hulu  Sungai  Tengah  (KUA),  dan  Pemerintah  Kabupaten  Hulu  Sungai
                          Tengah (Disdukcapil). Bertempat di Kecamatan Limpasu pada tanggal 22 Februari
                          2024. Target kinerja Sidang Terpadu adalah 10 perkara.



                                                                                               Akta Kelahiran
                       Pagu Anggaran (Rp)  Perkara diterima  Dikabulkan  Ditolak  Buku Nikah Terbit
                                                                                                  Terbit
                          8.500.000        15             12             3             5           0


























                                                                     LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2024 |  18
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42