Page 104 - Demo
P. 104
88LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATANTahun 2025PENGAWASANPengawasan merupakan salah satufungsi pokok manajemen untukmenjaga dan mengendalikan agartugas-tugas yang harus dilaksanakandapat berjalan sebagaimana mestinyasesuai dengan rencana dan aturanyang berlaku. Dasar pelaksanaannyayaitu KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal24 Agustus 2006 tentang PedomanPelaksanaan Pengawasan dilingkungan Lembaga Peradilan danKeputusan Ketua Mahkamah Agung RINomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal29 Agustus 2007 tentangmemberlakukan BUKU IV PedomanPelaksanaan Pengawasan diLingkungan Badan Peradilan.Pengawasan yang dilakukan sebagaimasukan dan bahan pertimbanganbagi pimpinan untuk menentukankebijakan dan tindakan yangdiperlukan penyangkut pelaksanaantugas Pengadilan, tingkah laku aparatPeradilan, dan kinerja pelayananpublik Pengadilan. Untuk memantaupelaksanaan manajemen peradilandalam hal program kerja, kendala, danhambatan yang dihadapi danbagaimana pemanfaatan faktor-faktorpendukung disekitarnya.Untuk memantau kinerja pelayananpublik yang mencakup ketersediaaansarana pelayanan publik, ketertiban,kebersihan, dan kedisiplinan dalammelayani masyarakat pencarikeadilan. Untuk memantau tertibpelaksanaan administrasi perkaradalam hal prosedur penerimaanperkara, register perkara, keuanganperkara, laporan perkara danpengarsipan perkara. Untukmemantau tertib pelaksanaanadministrasi persidangan mulai daripersiapan persidangan, pelaksanaanpersidangan, putusan, dan minutasi.Untuk memantau tentang pelaksanaanadministrasi umum padakesekretariatan.

