Page 107 - Demo
P. 107
91PENGADILAN AGAMA BARABAIKelas IBDi samping pengawasan yang dilakukan secara internal Pengadilan AgamaBarabai Kelas IB, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh eksternalPengadilan Agama Barabai Kelas IB, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah AgungRI dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RIBadan Pengawasan Mahkamah Agung RItelah melaksanakan pengawasan reguler padaPengadilan Agama Barabai pada tanggal 3sampai dengan 7 Februari 2025 berdasarkanSurat Tugas nomor: 23/BP/ST.PW.1.1.1/I/2025.Dan seluruh temuan hasil pengawasan telahditindaklanjuti melalui aplikasi WASTITAMABadan Pengawasan.HAKIM TINGGI PEMBINA DAN PENGAWASDAERAH (HATIBINWASDA) PENGADILANTINGGI AGAMA BANJARMASINPengadilan Tinggi Agama Banjarmasin sebagai voorpost atau kawal depanMahkamah Agung RI untuk mengawasi dan membina pengadilan tingkat pertamapada lingkungan peradilan agama di provinsi Kalimantan Selatan, juga melakukanpembinaan dan pengawasan secara reguler setiap triwulan oleh Hakim TinggiPembina dan Pengawas Daerah yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan TinggiAgama Banjarmasin. Pengawasan dilakukan secara offline maupun online melaluiaplikasi EBINWAS Badilag. Penetapan Hatibinwasda Pengadilan Agama BarabaiKelas IB terakhir dengan SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor:2078/KPTA.W15-A/SK.PW1.1.1/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Seluruh temuanHatibinwasda telah ditindaklanjuti melalui aplikasi EBINWAS Badilag.

