Page 105 - Demo
P. 105


                                    89PENGADILAN AGAMA BARABAIKelas IBPengadilan Agama Barabai Kelas IB melaksanakan pengawasan secara internaldalam bentuk:PENGAWASAN RUTINPENGAWASAN MELEKATPengawasan melekat adalahserangkaian kegiatan yang bersifatpengendalian terus-menerus yangdilakukan atasan langsung terhadapbawahannya secara preventif danrepresif, agar pelaksanaan tugasbawahan tersebut berjalan secaraefektif dan efisien, terukur sesuaidengan rencana kegiatan programkerja dan peraturan perundangundangan yang berlaku.Pengawasan melekat ini berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 Tentang Pengawasan DanPembinaan Atasan Langsung DiLingkungan Mahkamah Agung DanBadan Peradilan Di Bawahnya.target; Pengawasan danPembinaan; Kendala danHambatan; Faktor-faktor yangmendukung; serta EvaluasiKegiatan.Kinerja Pelayanan Publik, meliputi:Kecepatan dan ketepatanpenanganan perkara; Penanganandan pengaduan masyarakat;Pelayanan Informasi; Tingkatketertiban, kedisiplinan, ketaatan,kebersihan dan kerapihan.Administrasi Perkara, meliputi:Prosedur penerimaan perkara;Prosedur penerimaan permohonanbanding; Prosedur penerimaanpermohonan kasasi; Prosedurpenerimaan permohonan PK;Keuangan perkara; Pemberkasanperkara dan kearsipan; Pelaporanperkara.Administrasi Persidangan danPelaksanaan Putusan, meliputi:Sistem pembagian perkara danpenetuan Majelis Hakim;Ketepatan waktu pemeriksaan danpenyelesaian perkara; Minutasiperkara; Pelaksanaan putusan(eksekusi).Admininistrasi Umum meliputi:Administrasi Kepegawaian;Administrasi Umum danKeuangan; AdministrasiPerencanaan, TI dan Pelaporan.Pengawasan InternalPengawasan khusus yang dilakukanoleh pengawasan yang dilakukan olehaparat pengawasan yang khususditunjuk untuk melaksanakan tugastersebut. Pelaksanaan pengawasanrutin secara internal di PengadilanAgama Barabai dilakukan oleh HakimPengawas Bidang yang ditunjuk olehKetua Pengadilan Agama Barabai.Objek pengawasan bidang pada tahun2025 pada Pengadilan Agama Barabaiterdiri dari:Manajemen Peradilan, yangmeliputi: Program Kerja;Pelaksanaan dan pencapaian
                                
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109