Page 34 - Demo
P. 34


                                    Perkara Perdata yang Menggunakan e-CourtE-Court adalah instrumen digital milik Mahkamah Agung RI yang dirancanguntuk merevolusi tata cara administrasi perkara di pengadilan. Kehadirannyamerupakan wujud nyata implementasi asas peradilan yang Sederhana, Cepat,dan Biaya Ringan melalui sistem yang terintegrasi secara daring.LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATANTahun 202518Secara garis besar, layanan e-Court mencakup empat pilar utama:1.e-Filing (Pendaftaran Perkara Online): Memungkinkan masyarakat atauadvokat mendaftarkan perkara tanpa harus datang langsung ke kantorpengadilan.2.e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Online): Sistem pembayaran biayaperkara melalui saluran perbankan (virtual account) yang menjamintransparansi biaya.3.e-Summons (Pemanggilan Para Pihak Online): Pengiriman surat panggilansidang secara elektronik melalui domisili digital (e-mail), yangmempercepat proses birokrasi surat-menyurat.4.e-Litigation (Persidangan Online): Fasilitas persidangan secara elektronik,termasuk pertukaran dokumen seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, hinggapembacaan Putusan secara digital.
                                
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38