Page 78 - Demo
P. 78
Pengelolaan Sarana dan Prasarana62LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATANTahun 2025Keberadaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan fondasi fisik bagiPengadilan Agama Barabai Kelas IB dalam menjalankan mandatnya yang bertujuanmewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, bersih, dan berkualitas. Sebagaibagian dari kewajiban negara untuk melayani setiap warga negara dan penduduk,penyediaan infrastruktur yang layak adalah bentuk nyata dari upaya pemerintahdalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Dalam lingkup lembaga peradilan, sarana dan prasarana menjadi instrumen vitaluntuk memastikan tugas pelayanan publik di bidang hukum dapat terlaksana secaraefektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, di mana ketersediaan fasilitasyang representatif dan inklusif menjadi penopang utama bagi rakyat pencari keadilandalam mendapatkan hak-hak yustisialnya.Pengelolaan aset dan fasilitas di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB sepanjang tahun2025 diarahkan pada modernisasi dan peningkatan kenyamanan layanan. Segalaupaya pemeliharaan dan pengadaan yang dilakukan senantiasa dievaluasi gunamempelajari hambatan yang perlu diperbaiki serta mempertahankan kemajuan yangtelah dicapai. Hal ini dilakukan agar ke depan, kualitas sarana prasarana kami mampumendukung pencapaian target kinerja yang sempurna dalam melayani masyarakatBumi Murakata. Pada laporan ini akan dijabarkan rincian pengelolaan, kondisieksisting, dan capaian di bidang sarana dan prasarana Pengadilan Agama BarabaiKelas IB tahun 2025.

