Page 21 - LKJIP TAHUN 2023
P. 21

TUJUAN DAN


             SASARAN



             STRATEGIS









            Tujuan Strategis                                      Sasaran Strategis

            Tujuan  strategis  merupakan  penjabaran  atau        Sasaran  Strategis  adalah  penjabaran  dari  tujuan
            implementasi  dari  pernyataan  misi  yang  akan      secara  terukur  atau  sesuatu  yang  akan  dicapai
            dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu)   atau  dihasilkan  dalam  kurun  waktu  lima  tahun
            sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan strategis yang   kedepan  dari  tahun  2020  sampai  dengan  tahun
            hendak  dicapai  Pengadilan  Agama  Barabai  tahun    2024.  Terdapat  4  sasaran  strategis  yang  hendak
            2023 adalah:                                          dicapai  oleh  Pengadilan  Agama  Barabai  tahun
            “Terwujudnya  kepercayaan  publik  atas  layanan      2020-2024,  adapun  sasaran  strategis  tersebut
            Pengadilan Agama Barabai” dengan Kinerja Utama:       adalah sebagai berikut:
               Terwujudnya  proses  peradilan  yang  pasti,        1. Terwujudnya  Proses  Peradilan  yang  Pasti,
               transparan dan akuntabel;                             Transparan, dan Akuntabel;
               Peningkatan       efektivitas     pengelolaan       2. Peningkatan     efektivitas    pengelolaan
               penyelesaian perkara;                                 penyelesaian perkara;
               Meningkatnya  akses  peradilan  bagi  masyarakat    3. Meningkatnya    akses    peradilan    bagi
               miskin dan terpinggirkan;                             masyarakat miskin dan terpinggirkan;
               Meningkatnya  kepatuhan  terhadap  putusan          4. Meningkatnya  kepatuhan  terhadap  putusan
               pengadilan.                                           Pengadilan




               Tujuan Strategis       Sasaran Strategis                   Indikator Kinerja Utama

                                                             Persentase perkara Perdata Agama yang diselesaikan tepat waktu
                                    Terwujudnya proses peradilan   Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Banding
                                    yang pasti, transparan dan
                                    akuntabel                Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi
                                                             Indeks persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan
                                    Peningkatan efektivitas   Persentase salinan Putusan Perkara Perdata Agama yang disampaikan
              Terwujudnya kepercayaan   pengelolaan penyelesaian   ke Para Pihak tepat waktu
              publik atas layanan   perkara                  Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi
              Pengadilan Agama Barabai                       Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
                                    Meningkatnya akses peradilan   Persentase perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan
                                    bagi masyarakat miskin dan
                                    terpinggirkan            Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan
                                                             bantuan hukum (Posbakum)
                                    Meningkatnya Kepatuhan   Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)
                                    terhadap putusan Pengadilan






                                                                                                          12


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26