Page 21 - LKJIP TAHUN 2023
P. 21
TUJUAN DAN
SASARAN
STRATEGIS
Tujuan Strategis Sasaran Strategis
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau Sasaran Strategis adalah penjabaran dari tujuan
implementasi dari pernyataan misi yang akan secara terukur atau sesuatu yang akan dicapai
dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) atau dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun
sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan strategis yang kedepan dari tahun 2020 sampai dengan tahun
hendak dicapai Pengadilan Agama Barabai tahun 2024. Terdapat 4 sasaran strategis yang hendak
2023 adalah: dicapai oleh Pengadilan Agama Barabai tahun
“Terwujudnya kepercayaan publik atas layanan 2020-2024, adapun sasaran strategis tersebut
Pengadilan Agama Barabai” dengan Kinerja Utama: adalah sebagai berikut:
Terwujudnya proses peradilan yang pasti, 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti,
transparan dan akuntabel; Transparan, dan Akuntabel;
Peningkatan efektivitas pengelolaan 2. Peningkatan efektivitas pengelolaan
penyelesaian perkara; penyelesaian perkara;
Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat 3. Meningkatnya akses peradilan bagi
miskin dan terpinggirkan; masyarakat miskin dan terpinggirkan;
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan 4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan
pengadilan. Pengadilan
Tujuan Strategis Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama
Persentase perkara Perdata Agama yang diselesaikan tepat waktu
Terwujudnya proses peradilan Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Banding
yang pasti, transparan dan
akuntabel Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Indeks persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan
Peningkatan efektivitas Persentase salinan Putusan Perkara Perdata Agama yang disampaikan
Terwujudnya kepercayaan pengelolaan penyelesaian ke Para Pihak tepat waktu
publik atas layanan perkara Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi
Pengadilan Agama Barabai Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
Meningkatnya akses peradilan Persentase perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan
bagi masyarakat miskin dan
terpinggirkan Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan
bantuan hukum (Posbakum)
Meningkatnya Kepatuhan Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)
terhadap putusan Pengadilan
12
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

