Page 23 - LKJIP TAHUN 2023
P. 23

INDIKATOR


             KINERJA


             UTAMA





             Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Barabai Kelas IB sebagai tolak ukur keberhasilan dalam
             mencapai  sasaran  strategis  organisasi.  Penetapan  Indikator  Kinerja  Utama  telah  mengacu  kepada
             Keputusan  Mahkamah  Agung  RI  Nomor  192/KMA/SK/XI/2016  tentang  Penetapan  Reviu  Indikator  Kinerja
             Utama Mahkamah Agung RI dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/I/2022 tanggal
             31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan
             Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang
             dalam  Surat  Keputusan  Ketua  Pengadilan  Agama  Barabai  Nomor  W15-A3/805/OT.01.2/6/2022.  Adapun
             Indikator Kinerja Utama sebagai berikut:


                  KINERJA             INDIKATOR                             PENJELASAN
                   UTAMA              KINERJA



                                                               Jumlah sisa perkara yang diselesaikan tepat waktu x 100%
                                                                      Jumlah sisa perkara yang diselesaikan

                                                        Catatan:
                                                          SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian
                                                          Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat)
                                  Persentase perkara perdata  lingkungan Peradilan.
                                  agama yang diselesaikan  Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu
                                  tepat waktu
                                                          penyelesaian pada SIPP.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus
                                                          dan diminutasi pada tahun (termasuk perkara sisa tahun sebelumnya yang
                                                          diputus tahun berjalan) berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada
                                                          Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
                                                          pada tahun berjalan.



               Terwujudnya                                  Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding x 100%
               Peradilan yang Pasti,
               Transparan, dan                                         Jumlah perkara yang diselesaikan
               Akuntabel          Persentase perkara yang
                                  tidak mengajukan upaya  Catatan:
                                  hukum banding           Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah
                                                          perkara tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
                                                          pada tahun berjalan.


                                                            Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi x 100%
                                                                       Jumlah perkara yang diselesaikan

                                  Persentase perkara yang  Catatan:
                                  tidak mengajukan upaya  Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah (perkara
                                  hukum kasasi            voluntair yang diputus dan diminutasi tahun berjalan) jumlah perkara tahun
                                                          berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
                                                          pada tahun berjalan yaitu perkara voluntair.



                                                                                                          14


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28