Page 57 - LKJIP TAHUN 2023
P. 57
Analisis penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja serta alternatif solusi yang telah
dilakukan
Adapun faktor yang mendukung tercapainya indikator Didalam Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang
persentase perkara prodeo tahun 2023 adalah: Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
Dalam Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (1) Perma Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, di
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman dalam pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa
Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat dimungkinkan sisa anggaran untuk setiap perkara
Tidak Mampu di Pengadilan telah menegaskan dapat digunakan untuk perkara berikutnya yang
kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu menyebabakan target yang sudah ditentukan
untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara, dapat bertambah dengan ketentuan tidak
dengan pengalokasian anggaran dalam DIPA melewati jumlah anggaran yang tersedia pada
Mahkamah Agung RI; anggaran satuan pengadilan;
Didalam pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 tahun Mekanisme permohonan pembebasan biaya
2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan perkara sepanjang memenuhi persyaratan formil
Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di tidak akan medapat penolakan oleh pengadilan
Pengadilan, disebutkan bahwa dimungkinkan bahkan dalam hal anggaran DIPA habis, maka
penggunaan Basis Data Terpadu Pemerintah pembebasan biaya perkara dilakukan secara
sebagai syarat permohonan pembebasan biaya cuma-cuma (Prodeo Murni).
perkara, memenuhi hal tersebut Direktorat Wilayah hukum Pengadilan Agama Barabai Kelas
Jenderal Badan Peradilan Agama IB masih banyak terdapat masyarakat yang
mengembangkan Aplikasi penggunaan basis secara ekonomi masih berpendapatan rendah
data kemiskinan bekerja sama dengan Tim sehingga masih memerlukan bantuan secara
Nasional Percepatan penanggulangan ekonomi dan terdapat lembaga-lembaga yang
Kemiskanan (TNP2K) yang dapat digunakan para telah bekerjasama membantu masyarakat
masyarakat tidak mampu untuk melakukan tersebut;
permohonan pembebasan biaya perkara tanpa Mempergunakan anggaran yang tersedia dengan
harus menunjukan dokumen stastus semaksimal mungkin sehingga pemenfaatan
kependudukan lainnya; anggaran benar-benar menyentuh kehidupan
masyarakat.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
Anggaran pembebasan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tahun 2023 sebesar
Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). dengan target output sejumlah 30 perkara. Dengan
besaran anggaran tersebut, realisasi output perkara yang diselesaikan Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
sebanyak 78 perkara. Sehingga terdapat efisiensi dalam penggunaan anggaran pembebasan biaya perkara.
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian
kinerja
Untuk mewujudkan tercapainya target kinerja pada Program Dukungan Managemen DIPA 01 yang
indikator persentase perkara prodeo yang menyediakan seluruh sarana dan prasarana untuk
diselesaikan di Pengadilan Agama Barabai Kelas menunjang pelaksanaan tugas sehingga seluruh
IB, Program yang sangat menunjang adalah kebutuhan aparatur Pengadilan Agama Barabai
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum pada Kelas IB terpenuhi dan terlaksananya pembebasan
DIPA 04 tahun 2023 yang telah menyediakan biaya perkara.
anggaran pembebasan biaya perkara dan juga
48
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

