Page 57 - LKJIP TAHUN 2023
P. 57

Analisis  penyebab  keberhasilan  atau  peningkatan  kinerja  serta  alternatif  solusi  yang  telah
             dilakukan

             Adapun faktor yang mendukung tercapainya indikator    Didalam  Perma  Nomor  1  tahun  2014  tentang
             persentase perkara prodeo tahun 2023 adalah:          Pedoman  Pemberian  Layanan  Hukum  Bagi
                Dalam  Pasal  3  juncto  Pasal  6  ayat  (1)  Perma  Masyarakat  Tidak  Mampu  Di  Pengadilan,  di
                Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pedoman            dalam  pasal  13  ayat  (4)  disebutkan  bahwa
                Pemberian  Layanan  Hukum  bagi  Masyarakat        dimungkinkan sisa anggaran untuk setiap perkara
                Tidak  Mampu  di  Pengadilan  telah  menegaskan    dapat  digunakan  untuk  perkara  berikutnya  yang
                kemudahan  bagi  masyarakat  yang  tidak  mampu    menyebabakan  target  yang  sudah  ditentukan
                untuk  mendapatkan  pembebasan  biaya  perkara,    dapat  bertambah  dengan  ketentuan  tidak
                dengan  pengalokasian  anggaran  dalam  DIPA       melewati  jumlah  anggaran  yang  tersedia  pada
                Mahkamah Agung RI;                                 anggaran satuan pengadilan;
                Didalam pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 tahun       Mekanisme  permohonan  pembebasan  biaya
                2014  tentang  Pedoman  Pemberian  Layanan         perkara  sepanjang  memenuhi  persyaratan  formil
                Hukum  Bagi  Masyarakat  Tidak  Mampu  Di          tidak  akan  medapat  penolakan  oleh  pengadilan
                Pengadilan,  disebutkan  bahwa  dimungkinkan       bahkan  dalam  hal  anggaran  DIPA  habis,  maka
                penggunaan  Basis  Data  Terpadu  Pemerintah       pembebasan  biaya  perkara  dilakukan  secara
                sebagai  syarat  permohonan  pembebasan  biaya     cuma-cuma (Prodeo Murni).
                perkara,  memenuhi  hal  tersebut  Direktorat      Wilayah hukum Pengadilan Agama Barabai Kelas
                Jenderal     Badan      Peradilan     Agama        IB  masih  banyak  terdapat  masyarakat  yang
                mengembangkan  Aplikasi  penggunaan  basis         secara  ekonomi  masih  berpendapatan  rendah
                data  kemiskinan  bekerja  sama  dengan  Tim       sehingga  masih  memerlukan  bantuan  secara
                Nasional      Percepatan      penanggulangan       ekonomi  dan  terdapat  lembaga-lembaga  yang
                Kemiskanan (TNP2K) yang dapat digunakan para       telah   bekerjasama   membantu    masyarakat
                masyarakat  tidak  mampu  untuk  melakukan         tersebut;
                permohonan  pembebasan  biaya  perkara  tanpa      Mempergunakan anggaran yang tersedia dengan
                harus     menunjukan     dokumen      stastus      semaksimal  mungkin  sehingga  pemenfaatan
                kependudukan lainnya;                              anggaran  benar-benar  menyentuh  kehidupan
                                                                   masyarakat.

             Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya


             Anggaran pembebasan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tahun 2023 sebesar
             Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). dengan target output sejumlah 30 perkara. Dengan
             besaran anggaran tersebut, realisasi output perkara yang diselesaikan Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
             sebanyak 78 perkara. Sehingga terdapat efisiensi dalam penggunaan anggaran pembebasan biaya perkara.

             Analisis  program/kegiatan  yang  menunjang  keberhasilan  ataupun  kegagalan  pencapaian
             kinerja

             Untuk mewujudkan tercapainya target kinerja pada    Program  Dukungan  Managemen  DIPA  01  yang
             indikator   persentase   perkara   prodeo   yang    menyediakan seluruh sarana dan prasarana untuk
             diselesaikan  di  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  menunjang  pelaksanaan  tugas  sehingga  seluruh
             IB,  Program  yang  sangat  menunjang  adalah       kebutuhan  aparatur  Pengadilan  Agama  Barabai
             Program  Penegakan  dan  Pelayanan  Hukum  pada     Kelas IB terpenuhi dan terlaksananya pembebasan
             DIPA  04  tahun  2023  yang  telah  menyediakan     biaya perkara.
             anggaran pembebasan    biaya perkara    dan   juga
                                                                                                         48


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62