Page 53 - LKJIP TAHUN 2023
P. 53
Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2023 dengan standar nasional
Mengacu pada Rencana Strategis Mahkamah Agung RI Tahun 2020-2024, terget kinerja Nasional yang
ditetapkan Mahkamah Agung RI pada indikator “Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi”
sebesar 25%. Perbandingan realisasi kinerja Pengadilan Agama Barabai Kelas IB dengan target nasional
indikator kinerja Mahkamah Agung RI pada tahun 2023 sebagai berikut:
Indikator Target MA Target PA Realisasi PA
Persentase perkara yang diselesaikan melalui 25% 7% 88,10%
mediasi
Target Pengadilan Agama Barabai Kelas IB pada Karena belum terdapat data realisasi tahun 2023
indikator ini lebih rendah dari target nasional yang secara nasional pada indikator ini, maka jika
ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Namun dibandingkan dengan realisasi tahun lalu pada
realisasi Pengadilan Agama Barabai Kelas IB Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Mahkamah
pada indikator ini melampaui jauh dari target Agung RI Tahun 2022 realisasi kinerja indikator ini
nasional yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung lebih tinggi dibanding realisasi kinerja Mahkamah
RI. Agung RI pada tahun 2022 yaitu:
Indikator Realisasi MA Realisasi PA
Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi 19,07% 88,10%
Analisis penyebab keberhasilan atau Analisis atas efisiensi penggunaan sumber
peningkatan kinerja serta alternatif solusi yang daya
telah dilakukan
Mediator di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
Pada indikator persentase perkara yang hanya terbatas kepada Hakim, tidak ada mediator
diselesaikan melalui mediasi, Pengadilan Agama dari luar, sehingga seluruh Hakim di Pengadilam
Barabai telah berhasil mencapai target yang Agama Barabai Kelas IB menjadi Mediator
ditetapkan dengan realisasi 88,10%, sedangkan termasuk Ketua Pengadilan dan semua telah
target yang ditetapkan adalah 7%. mempunyai sertifikat Mediator. Pencapaian
presentase perkara yang diselesaikan pada tahun
Pencapaian kinerja pada indikator ini disebabkan 2023 bukan hal yang mudah karena Hakim
karena: Mediator melakukan berbagai upaya untuk dapat
1. Semua Hakim Mediator telah mengikuti menyelesaikannya seperti kaukus.
pelatihan serta telah mempunyai sertifikat
untuk melakukan mediasi; Disamping itu juga Hakim Mediator tidak pernah
2. Adanya itikad baik dari pihak pencari keadilan lelah melakukan upaya mediasi meskipun telah
untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi; berulangkali bahkan sampai memohon adanya
penundaan sidang untuk mediasi lanjutan.
3. Sarana dan prasarana pada ruang mediasi Berbagai upaya dilakukan oleh Hakim Mediator
yang representatif serta lengkap.
untuk memediasi para pihak yang berperkara
sehingga keberhasilan mediasi tahun 2023
mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
44
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

