Page 51 - LKJIP TAHUN 2023
P. 51
Sasaran 2 indikator 2 :
Persentase perkara yang diselesaikan
melalui mediasi
Persentase penyelesaian perkara yang Peraturan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat
diselesaikan melalui mediasi adalah perbandingan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi
antara jumlah perkara yang dilakukan mediasi masyarakat melalui penyelesaian sengketa
dengan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang
mediasi. saling menguntungkan kedua belah pihak melalui
mediasi di Pengadilan.
Penyelesaian perkara melalui mediasi diatur
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor Pengadilan Agama Barabai Kelas IB selama tahun
1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di 2023 telah menerima sebanyak 727 perkara
Pengadilan. Beberapa hal baru yang diatur dalam dengan rincian 477 perkara gugatan dan 250
Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi ini perkara permohonan. Dari 477 perkara gugatan
adalah mengenai ketentuan mediasi dijalankan yang diterima tahun 2023, sebanyak 84 perkara
dengan itikad baik. Jika Penggugat tidak beritikad melalui tahapan proses mediasi.
baik dalam mediasi, maka perkaranya dinyatakan
tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Pada tahun 2023 sebanyak 84 perkara yang telah
dimediasi dengan rincian 2 perkara sisa tahun
Sedangkan jika Tergugat yang tidak beritikad baik 2022 dan 82 perkara yang di terima tahun 2023.
maka ia akan dihukum untuk membayar biaya Dari 84 jumlah perkara yang melakukan proses
mediasi. Selain itu aturan baru lainnya adalah mediasi, sebanyak 74 perkara dengan hasil
mengenai kesepakatan sebagian yang dianggap mediasi berhasil, 8 perkara dengan hasil mediasi
sebagai keberhasilan mediasi. Jangka waktu tidak berhasil sedangkan 3 perkara sedang dalam
pelaksanaan mediasi juga sekarang ditentukan proses mediasi.
menjadi 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai
kesepakatan sampai 30 hari berikutnya.
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2023
Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi 7% 88,10% 1.258,50%
Target yang ditetapkan pada tahun 2023 untuk indikator Persentase perkara yang diselesaikan melalui
mediasi adalah 7% dengan realisasi sebesar 88,10%, sehingga capaian kinerja pada indikator Persentase
perkara yang diselesaikan melalui mediasi adalah (88,10%/7%) x 100% = 1.258,50%
Di samping keberhasilan mediasi yang telah dilakukan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan
rendahnya tingkat keberhasilan mediasi bahkan gagalnya mediasi yaitu:
1. Faktor dari para pihak berperkara yang tidak memiliki iktikad baik untuk kembali mempertahankan
rumah tangganya maupun sengketa yang dipermasalahkan;
2. Faktor ketidakhadiran pihak berpekara dalam mediasi yang memiliki batasan waktu yang sudah
dijadwalkan;
3. Terbatasnya jumlah mediator.
42
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

