Page 51 - LKJIP TAHUN 2023
P. 51

Sasaran 2 indikator 2 :
             Persentase  perkara  yang  diselesaikan
             melalui mediasi


             Persentase    penyelesaian    perkara    yang     Peraturan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat
             diselesaikan melalui mediasi adalah perbandingan  meningkatkan  akses  terhadap  keadilan  bagi
             antara  jumlah  perkara  yang  dilakukan  mediasi  masyarakat   melalui   penyelesaian   sengketa
             dengan jumlah perkara yang diselesaikan melalui   sebagai  alternatif  penyelesaian  sengketa  yang
             mediasi.                                          saling menguntungkan kedua belah pihak melalui
                                                               mediasi di Pengadilan.
             Penyelesaian  perkara  melalui  mediasi  diatur
             berdasarkan  Peraturan  Mahkamah  Agung  Nomor    Pengadilan Agama Barabai Kelas IB selama tahun
             1  Tahun  2016  tentang  Prosedur  Mediasi  di    2023  telah  menerima  sebanyak  727  perkara
             Pengadilan. Beberapa hal baru yang diatur dalam   dengan  rincian  477  perkara  gugatan  dan  250
             Peraturan  Mahkamah  Agung  tentang  mediasi  ini  perkara  permohonan.  Dari  477  perkara  gugatan
             adalah  mengenai  ketentuan  mediasi  dijalankan  yang  diterima  tahun  2023,  sebanyak  84  perkara
             dengan itikad baik. Jika Penggugat tidak beritikad  melalui tahapan proses mediasi.
             baik dalam mediasi, maka perkaranya dinyatakan
             tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.          Pada tahun 2023 sebanyak 84 perkara yang telah
                                                               dimediasi  dengan  rincian  2  perkara  sisa  tahun
             Sedangkan jika Tergugat yang tidak beritikad baik  2022 dan 82 perkara yang di terima tahun 2023.
             maka  ia  akan  dihukum  untuk  membayar  biaya   Dari  84  jumlah  perkara  yang  melakukan  proses
             mediasi.  Selain  itu  aturan  baru  lainnya  adalah  mediasi,  sebanyak  74  perkara  dengan  hasil
             mengenai  kesepakatan  sebagian  yang  dianggap   mediasi berhasil, 8 perkara dengan hasil mediasi
             sebagai  keberhasilan  mediasi.  Jangka  waktu    tidak berhasil sedangkan 3 perkara sedang dalam
             pelaksanaan  mediasi  juga  sekarang  ditentukan  proses mediasi.
             menjadi  30  hari  dan  dapat  diperpanjang  sesuai
             kesepakatan sampai 30 hari berikutnya.


                             Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2023


                                  Indikator Kinerja                      Target      Realisasi   Capaian

              Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi         7%         88,10%     1.258,50%



             Target  yang  ditetapkan  pada  tahun  2023  untuk  indikator  Persentase  perkara  yang  diselesaikan  melalui
             mediasi adalah 7% dengan realisasi sebesar 88,10%, sehingga capaian kinerja pada indikator Persentase
             perkara yang diselesaikan melalui mediasi adalah (88,10%/7%) x 100% = 1.258,50%


             Di  samping  keberhasilan  mediasi  yang  telah  dilakukan,  terdapat  beberapa  faktor  yang  menyebabkan
             rendahnya tingkat keberhasilan mediasi bahkan gagalnya mediasi yaitu:
               1. Faktor  dari  para  pihak  berperkara  yang  tidak  memiliki  iktikad  baik  untuk  kembali  mempertahankan
                 rumah tangganya maupun sengketa yang dipermasalahkan;
               2. Faktor  ketidakhadiran  pihak  berpekara  dalam  mediasi  yang  memiliki  batasan  waktu  yang  sudah
                 dijadwalkan;
               3. Terbatasnya jumlah mediator.
                                                                                                         42


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56