Page 47 - LKJIP TAHUN 2023
P. 47
"Sasaran Strategis 2: Indikator dari sasaran 2 tersebut menjadi tolak
ukur bagi Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
terhadap:
Kinerja atas kesiapan Pengadilan Agama
“Peningkatan Efektivitas Pengelolaan
Barabai Kelas IB dalam memberikan layanan
Penyelesaian Perkara" putusan yang diterima para pihak secara
tepat waktu;
Keberhasilan mediator dalam melakukan
Sasaran ini ditetapkan untuk mengukur mediasi kepada para pihak di Pengadilan
penyelenggaraan penyelesaian perkara Agama Barabai Kelas IB;
Pengadilan Agama Barabai Kelas IB dalam Kinerja petugas penerimaan perkara dan
mewujudkan peradilan yang pasti, transparan dan Panitera Muda Gugatan dan Permohonan
akuntabel yang terdiri dari enam indikator, serta semua yang terlibat dalam
sbagaiman diuraikan ditabel dibawah ini: pemberkasan perkara Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali;
Kinerja Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
dalam melaksanakan program unggulan
Badilag one day minute one day publish.
SASARAN STRATEGIS 2
Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Persentase salinan putusan perkara
perdata agama yang disampaikan ke 100% 100% 100%
Peningkatan efektivitas para pihak tepat waktu
pengelolaan penyelesaian perkara
Presentase perkara yang diselesaikan 7% 88,10% 1258.5%
melalui mediasi
Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 2
Sasaran 2 indikator 1
Persentase salinan putusan perkara perdata agama yang disampaikan ke para
pihak tepat waktu
Persentase salinan putusan perkara perdata agama Penyerahan putusan kepada para pihak oleh
yang disampaikan ke para pihak tepat waktu adalah Pengadilan Agama Barabai Kelas IB merupakan
perbandingan antara jumlah putusan perkara implementasi pasal 84 Undang Undang Nomor 7
perdata agama dengan jumlah Salinan putusan tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang
perkara perdata agama yang diterima oleh para Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan
pihak tepat waktu. kedua Undang Undang Nomor 50 tahun 2009
dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1
Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2023 tahun 2022 Pengadilan wajib menyediakan
sebanyak 724 perkara, sedangkan jumlah salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat
putusan perkara perdata agama yang diterima oleh belas) hari sejak putusan diucapkan.
para pihak tepat waktu pada tahun 2023 sebanyak
724 perkara, sehingga realisasinya adalah 100%.
Target yang ditetapkan sebesar 100% sehingga
capaian kinerja adalah sebesar 100%.
38
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

