Page 43 - LKJIP TAHUN 2023
P. 43
Sasaran 1 indikator 4 Pada tahun 2023 Pengadilan Agama Barabai
Persentase Index Responden Pencari Kelas IB telah melakukan 4 kali survei
Keadilan yang Puas terhadap Layanan kepuasan masyarakat terhadap layanan
Peradilan peradilan yakni, Periode Pelaporan pada bulan
Maret, Juni, September dan Desember 2023
terhadap 261 orang responden yang terdiri dari
Index responden pencari keadilan yang puas
terhadap layanan peradilan merupakan indikator responden yang mengambil Akta Cerai dan
kinerja ini bertujuan untuk menggambarkan index Salinan Putusan/Penetapan Perkara setiap
kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pelaksanaan survei.
pelayanan publik di pengadilan Agama Barabai Dari Laporan Tim Survei Kepuasan Masyarakat
Kelas IB. Pengukuran index responden pencari maka nilai yang dihasilkan dari Penyusunan
keadlian yang puas terhadap layanan Peradilan Survei Kepuasaan Masyarakat pada
menggunakan dasar hukum Peraturan Pengadilan Agama Barabai Kelas IB Tahun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara 2023 termasuk kategori SANGAT BAIK yaitu
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Periode ke I adalah 3,72 atau konversi IKM
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan sebesar 93,11, Periode ke II adalah 3,95 atau
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan konversi IKM sebesar 98,08, Periode ke III
Publik. adalah 3,79 atau konversi IKM sebesar 94,73
dan Untuk Periode ke IV adalah 3,95 atau
konversi IKM sebesar 98,8.
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2023
Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan 93 98,80 106,24%
peradilan
Target yang ditetapkan pada tahun 2023 untuk indikator index responden pencari keadilan yang puas
terhadap layanan peradilan adalah 93 dengan realisasi sebesar 98,8, sehingga capaian kinerja pada
indikator responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan (98,8/ 93) x 100% = 106,24%
Ruang lingkup Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
1. Kemudahan akses informasi pelayanan baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
2. Persyaratan, yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik
persyaratan teknis maupun administratif.
3. Prosedur, yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk
pengaduan.
4. Waktu pelayanan, yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan
dari setiap jenis pelayanan.
5. Biaya/Tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau
memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
penyelenggara dan masyarakat.
6. Kualitas sarana dan prasarana, merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung proses
pemberian layanan.
34
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2023

