Page 54 - LKJIP TAHUN 2023
P. 54

Analisis Program/kegiatan yang
             menunjang keberhasilan dan kegagalan
             pencapaian kinerja

             Program yang mendukung tercapainya indikator
             ini  adalah  peningkatan  kompetensi  bagi  para
             mediator.  Kompetensi  teknis  mediasi  sangat
             penting  dalam  keberhasilan  proses  mediasi.
             Selain   itu   program   peningkatan   sarana
             prasarana   aparatur   Mahkamah      Agung,
             pengadaan sarana prasarana yang lengkap dan
             memadai  untuk  mendukung  proses  mediasi
             juga  mempunyai  andil  dalam  keberhasila
             mediasi.


                                                                Mediasi berhasil oleh Hakim Mediator


            Sasaran Strategis 3:                                 Sasaran   ini   ditetapkan   untuk   mengukur
                                                                 keberhasilan Pengadilan Agama Barabai Kelas
             "Meningkatnya Akses Peradilan Bagi                  IB  dalam  meningkatkan  akses  masyarakat

            Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan"                 terhadap  Peradilan  terutama  bagi  masyarakat
                                                                 miskin  dan  terpinggirkan  yang  terdiri  dari  3
                                                                 (tiga) indikator, diuraikan pada tabel di bawah:

                                         SASARAN STRATEGIS 3


                       Sasaran                    Indikator Kinerja          Target    Realisasi  Capaian

                                           Persentase perkara prodeo yang     100%       100%       100%
                                           diselesaikan
             Meningkatnya akses peradilan bagi  Persentase perkara yang diselesaikan
             masyarakat miskin dan         di luar gedung pengadilan          100%       100%       100%
             terpinggirkan                 Persentase pencari keadilan golongan
                                           tertentu yang mendapatkan layanan  100%       100%       100%
                                           bantuan hukum (Posbakum)
                                     Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 3                       100%


                        Sasaran 3 indikator 1:
            Persentase perkara prodeo yang diselesaikan


            Prodeo   atau   pembebasan    biaya   perkara       Persentase  perkara  prodeo  yang  diselesaikan
            merupakan  pelayanan  berperkara  secara  cuma-     adalah  perbandingan  antara  jumlah  perkara
            cuma    bagi   masyarakat   miskin   dengan         prodeo  yang  diselesaikan  dengan  jumlah
            melampirkan surat keterangan tidak mampu atau       prodeo  yang  diajukan.  Peningkatan  akses
            surat lainnya yang menyatakan ketidakmampuan        terhadap  Pengadilan  merupakan  salah  satu
            ekonomi  para  pihak  karena  biaya  dibebankan     komitmen    yang    ingin   diwujudkan   oleh
            kepada  DIPA  Mahkamah  Agung  sesuai  tahun        Mahkamah Agung Republik Indonesia  dengan
            berjalan.
             45


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2023
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59