Page 36 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 36
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya Ketua Majelis setelah mengetahui adanya
penunjukkan Majelis Hakim pada aplikasi SIPP
Walaupun antara beban perkara dengan jumlah hari itu juga menentukan Hari Sidang (PHS)
tenaga teknis tahun 2024 di Pengadilan Agama walaupun berkas belum sampai ke tangan
Barabai Kelas IB tidak seimbang, namun semua Hakim. yang ditangani diselesaikan
Perkara
pelaksanaan tugas pokok hampir seluruhnya seoptimal, seefektif, dan seefisien mungkin
tercapai dengan baik. oleh Hakim Tunggal maupun Majelis Hakim.
Memastikan Pihak yang berstatus
Sejak Januari hingga Desember 2024 jumlah PNS/TNI/POLRI mempunyai izin atasan
Hakim di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB terlebih dahulu sebelum mendaftarkan
sebanyak 4 orang. Sedangkan tenaga teknis perkara. Demkian juga untuk TNI/POLRI yang
lainnya yakni 1 orang Panitera, 3 orang Panitera berstatus sebagai Tergugat.
Muda, 2 orang Panitera Pengganti, 2 orang Juru Implementasi standar operasional prosedur
Sita. (SOP) yang baik dan benar.
Dengan keterbatasan sumber daya tersebut Analisis program/kegiatan yang menunjang
berkat komitmen, kerjasama, kerja keras dan keberhasilan
tanggung jawab masing-masing yang besar
Pengadilan Agama Barabai Kelas IB dapat Tercapainya indikator perkara yang diselesaikan
menyelesaikan perkara tepat waktu sebanyak 792 tepat waktu ini sangat ditunjang oleh dukungan
perkara dari 793 perkara yang diselesaikan tahun sumber daya manusia dan sarana prasarana.
2024 dengan capaian kinerja 101,91%. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya Mahkamah Agung pada DIPA
Solusi yang dilakukan Pengadilan Agama Barabai 01 dan 04 yang mendukung anggaran dalam
Kelas IB untuk mengantisipasi keterlambatan operasional sumber daya manusia serta
penyelesaian perkara yaitu: berjalannya operasional perkantoran dengan baik.
Setelah perkara terdaftar maka Ketua
Pengadilan hari itu juga membuat Penetapan Selain itu pada program peningkatan sarana
Majelis Hakim (PMH) pada aplikasi SIPP. prasarana aparatur Mahkamah Agung, pengadaan
Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan sarana prasarana yang lengkap untuk membantu
hakim dan kepaniteraan dalam melaksanakan
Juru Sita tidak harus menunggu berkas tugas pokok dan fungsinya khususnya dalam
perkara tapi cukup dilihat pada aplikasi SIPP penyelesaian perkara tepat waktu. Kegiatan
dilakukan penunjukan Panitera/Panitera pengembangan kompetensi bagi tenaga teknis
Pengganti dan Juru Sita. seperti pelatihan maupun bimbingan teknis
sebagai wadah refresh keilmuan dan peningkatan
kompetensi.
27
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2024

