Page 57 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 57
Analisis penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja serta alternatif solusi yang telah
dilakukan
Adapun faktor yang mendukung tercapainya indikator Didalam Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang
persentase perkara prodeo tahun 2024 adalah: Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
Dalam Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, di dalam
1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa dimungkinkan
Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di sisa anggaran untuk setiap perkara dapat
Pengadilan telah menegaskan kemudahan bagi digunakan untuk perkara berikutnya yang
masyarakat yang tidak mampu untuk menyebabakan target yang sudah ditentukan
mendapatkan pembebasan biaya perkara, dengan dapat bertambah dengan ketentuan tidak
pengalokasian anggaran dalam DIPA Mahkamah melewati jumlah anggaran yang tersedia pada
Agung RI; anggaran satuan pengadilan;
Didalam pasal 7 ayat (2) Perma Nomor 1 tahun Mekanisme permohonan pembebasan biaya
2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan perkara sepanjang memenuhi persyaratan formil
Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di tidak akan medapat penolakan oleh pengadilan
Pengadilan, disebutkan bahwa dimungkinkan bahkan dalam hal anggaran DIPA habis, maka
penggunaan Basis Data Terpadu Pemerintah pembebasan biaya perkara dilakukan secara
sebagai syarat permohonan pembebasan biaya cuma-cuma (Prodeo Murni).
perkara, memenuhi hal tersebut Direktorat Wilayah hukum Pengadilan Agama Barabai Kelas
Jenderal Badan Peradilan Agama IB masih banyak terdapat masyarakat yang secara
mengembangkan Aplikasi penggunaan basis data ekonomi masih berpendapatan rendah sehingga
kemiskinan bekerja sama dengan Tim Nasional masih memerlukan bantuan secara ekonomi dan
Percepatan penanggulangan Kemiskanan (TNP2K) terdapat lembaga-lembaga yang telah
yang dapat digunakan para masyarakat tidak bekerjasama membantu masyarakat tersebut;
mampu untuk melakukan permohonan Mempergunakan anggaran yang tersedia dengan
pembebasan biaya perkara tanpa harus semaksimal mungkin sehingga pemenfaatan
menunjukan dokumen stastus kependudukan anggaran benar-benar menyentuh kehidupan
lainnya; masyarakat.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
Anggaran pembebasan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tahun 2024 sebesar
Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). dengan target output sejumlah 30 perkara. Dengan
besaran anggaran tersebut, realisasi output perkara yang diselesaikan Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
sebanyak 49 perkara. Sehingga terdapat efisiensi dalam penggunaan anggaran pembebasan biaya perkara.
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian
kinerja
Untuk mewujudkan tercapainya target kinerja pada seluruh sarana dan prasarana untuk menunjang
indikator persentase perkara prodeo yang pelaksanaan tugas sehingga seluruh kebutuhan
diselesaikan di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB, aparatur Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
Program yang sangat menunjang adalah Program terpenuhi dan terlaksananya pembebasan biaya
Penegakan dan Pelayanan Hukum pada DIPA 04 perkara. Disamping itu, kerja sama dengan berbagai
tahun 2024 yang telah menyediakan anggaran stakeholders sangat mendukung pencapaian
pembebasan biaya perkara dan juga Program indikator ini.
Dukungan Managemen DIPA 01 yang menyediakan
48
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

