Page 57 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 57

Analisis penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja serta alternatif solusi yang telah
                                                         dilakukan


             Adapun faktor yang mendukung tercapainya indikator    Didalam  Perma  Nomor  1  tahun  2014  tentang
             persentase perkara prodeo tahun 2024 adalah:          Pedoman  Pemberian  Layanan  Hukum  Bagi
                Dalam Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor  Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, di dalam
                1  Tahun  2014  tentang  Pedoman  Pemberian        pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa dimungkinkan
                Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di       sisa  anggaran  untuk  setiap  perkara  dapat
                Pengadilan  telah  menegaskan  kemudahan  bagi     digunakan   untuk   perkara   berikutnya   yang
                masyarakat    yang    tidak   mampu     untuk      menyebabakan  target  yang  sudah  ditentukan
                mendapatkan pembebasan biaya perkara, dengan       dapat   bertambah   dengan   ketentuan   tidak
                pengalokasian  anggaran  dalam  DIPA  Mahkamah     melewati  jumlah  anggaran  yang  tersedia  pada
                Agung RI;                                          anggaran satuan pengadilan;
                Didalam  pasal  7  ayat  (2)  Perma  Nomor  1  tahun  Mekanisme  permohonan  pembebasan  biaya
                2014  tentang  Pedoman  Pemberian  Layanan         perkara  sepanjang  memenuhi  persyaratan  formil
                Hukum  Bagi  Masyarakat  Tidak  Mampu  Di          tidak  akan  medapat  penolakan  oleh  pengadilan
                Pengadilan,  disebutkan  bahwa  dimungkinkan       bahkan  dalam  hal  anggaran  DIPA  habis,  maka
                penggunaan  Basis  Data  Terpadu  Pemerintah       pembebasan  biaya  perkara  dilakukan  secara
                sebagai  syarat  permohonan  pembebasan  biaya     cuma-cuma (Prodeo Murni).
                perkara,  memenuhi  hal  tersebut  Direktorat      Wilayah  hukum  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas
                Jenderal     Badan       Peradilan    Agama        IB masih banyak terdapat masyarakat yang secara
                mengembangkan Aplikasi penggunaan basis data       ekonomi  masih  berpendapatan  rendah  sehingga
                kemiskinan  bekerja  sama  dengan  Tim  Nasional   masih  memerlukan  bantuan  secara  ekonomi  dan
                Percepatan penanggulangan Kemiskanan (TNP2K)       terdapat   lembaga-lembaga     yang     telah
                yang  dapat  digunakan  para  masyarakat  tidak    bekerjasama membantu masyarakat tersebut;
                mampu      untuk    melakukan    permohonan        Mempergunakan anggaran yang tersedia dengan
                pembebasan     biaya   perkara   tanpa   harus     semaksimal  mungkin  sehingga  pemenfaatan
                menunjukan  dokumen  stastus  kependudukan         anggaran  benar-benar  menyentuh  kehidupan
                lainnya;                                           masyarakat.



                                      Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya

             Anggaran  pembebasan  biaya  perkara  pada  DIPA  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  tahun  2024  sebesar
             Rp16.500.000  (enam  belas  juta  lima  ratus  ribu  rupiah).  dengan  target  output  sejumlah  30  perkara.  Dengan
             besaran  anggaran  tersebut,  realisasi  output  perkara  yang  diselesaikan  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB
             sebanyak 49 perkara. Sehingga terdapat efisiensi dalam penggunaan anggaran pembebasan biaya perkara.

                Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian
                                                         kinerja


             Untuk  mewujudkan  tercapainya  target  kinerja  pada  seluruh  sarana  dan  prasarana  untuk  menunjang
             indikator   persentase   perkara   prodeo   yang    pelaksanaan  tugas  sehingga  seluruh  kebutuhan
             diselesaikan di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB,  aparatur  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB
             Program  yang  sangat  menunjang  adalah  Program   terpenuhi  dan  terlaksananya  pembebasan  biaya
             Penegakan  dan  Pelayanan  Hukum  pada  DIPA  04    perkara. Disamping itu, kerja sama dengan berbagai
             tahun  2024  yang  telah  menyediakan  anggaran     stakeholders   sangat   mendukung   pencapaian
             pembebasan   biaya   perkara   dan   juga    Program  indikator ini.
             Dukungan Managemen DIPA 01  yang  menyediakan
                                                                                                         48


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62