Page 54 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 54

Analisis Program/kegiatan yang
             menunjang keberhasilan dan kegagalan
             pencapaian kinerja

             Program yang mendukung tercapainya indikator
             ini  adalah  peningkatan  kompetensi  bagi  para
             mediator.  Kompetensi  teknis  mediasi  sangat
             penting  dalam  keberhasilan  proses  mediasi.
             Selain   itu   program   peningkatan   sarana
             prasarana   aparatur   Mahkamah      Agung,
             pengadaan sarana prasarana yang lengkap dan
             memadai untuk mendukung proses mediasi juga
             mempunyai andil dalam keberhasila mediasi.




                                                                Mediasi berhasil oleh Mediator




            Sasaran Strategis 3:                                 Sasaran   ini   ditetapkan   untuk   mengukur
                                                                 keberhasilan  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas
              "Meningkatnya Akses Peradilan Bagi                 IB  dalam  meningkatkan  akses  masyarakat
             Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan"                terhadap  Peradilan  terutama  bagi  masyarakat
                                                                 miskin dan terpinggirkan yang terdiri dari 3 (tiga)
                                                                 indikator, diuraikan pada tabel di bawah ini:

                                         SASARAN STRATEGIS 3


                       Sasaran                    Indikator Kinerja          Target    Realisasi  Capaian

                                           Persentase perkara prodeo yang
                                                                               100%      100%       100%
                                           diselesaikan
             Meningkatnya akses peradilan bagi  Persentase perkara yang diselesaikan
                                                                               100%      100%       100%
             masyarakat miskin dan         di luar gedung pengadilan
             terpinggirkan                 Persentase pencari keadilan golongan
                                           tertentu yang mendapatkan layanan   100%      100%       100%
                                           bantuan hukum (Posbakum)
                                      Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 3                      100%

                              Sasaran 3 indikator 1: Persentase perkara prodeo yang diselesaikan


            Prodeo   atau   pembebasan    biaya   perkara       Persentase  perkara  prodeo  yang  diselesaikan
            merupakan  pelayanan  berperkara  secara  cuma-     adalah  perbandingan  antara  jumlah  perkara
            cuma    bagi   masyarakat   miskin   dengan         prodeo  yang  diselesaikan  dengan  jumlah
            melampirkan surat keterangan tidak mampu atau       prodeo  yang  diajukan.  Peningkatan  akses
            surat  lainnya  yang  menyatakan  ketidakmampuan    terhadap  Pengadilan  merupakan  salah  satu
            ekonomi  para  pihak  karena  biaya  dibebankan     komitmen    yang   ingin   diwujudkan   oleh
            kepada  DIPA  Mahkamah  Agung  sesuai  tahun        Mahkamah Agung Republik  Indonesia  dengan
            berjalan.
             45


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2024
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59