Page 54 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 54
Analisis Program/kegiatan yang
menunjang keberhasilan dan kegagalan
pencapaian kinerja
Program yang mendukung tercapainya indikator
ini adalah peningkatan kompetensi bagi para
mediator. Kompetensi teknis mediasi sangat
penting dalam keberhasilan proses mediasi.
Selain itu program peningkatan sarana
prasarana aparatur Mahkamah Agung,
pengadaan sarana prasarana yang lengkap dan
memadai untuk mendukung proses mediasi juga
mempunyai andil dalam keberhasila mediasi.
Mediasi berhasil oleh Mediator
Sasaran Strategis 3: Sasaran ini ditetapkan untuk mengukur
keberhasilan Pengadilan Agama Barabai Kelas
"Meningkatnya Akses Peradilan Bagi IB dalam meningkatkan akses masyarakat
Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan" terhadap Peradilan terutama bagi masyarakat
miskin dan terpinggirkan yang terdiri dari 3 (tiga)
indikator, diuraikan pada tabel di bawah ini:
SASARAN STRATEGIS 3
Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Persentase perkara prodeo yang
100% 100% 100%
diselesaikan
Meningkatnya akses peradilan bagi Persentase perkara yang diselesaikan
100% 100% 100%
masyarakat miskin dan di luar gedung pengadilan
terpinggirkan Persentase pencari keadilan golongan
tertentu yang mendapatkan layanan 100% 100% 100%
bantuan hukum (Posbakum)
Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 3 100%
Sasaran 3 indikator 1: Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
Prodeo atau pembebasan biaya perkara Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
merupakan pelayanan berperkara secara cuma- adalah perbandingan antara jumlah perkara
cuma bagi masyarakat miskin dengan prodeo yang diselesaikan dengan jumlah
melampirkan surat keterangan tidak mampu atau prodeo yang diajukan. Peningkatan akses
surat lainnya yang menyatakan ketidakmampuan terhadap Pengadilan merupakan salah satu
ekonomi para pihak karena biaya dibebankan komitmen yang ingin diwujudkan oleh
kepada DIPA Mahkamah Agung sesuai tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan
berjalan.
45
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2024

