Page 51 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 51
Sasaran 2 indikator 2 :
Persentase perkara yang diselesaikan
melalui mediasi
Persentase penyelesaian perkara yang Peraturan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat
diselesaikan melalui mediasi adalah perbandingan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi
antara jumlah perkara yang dilakukan mediasi masyarakat melalui penyelesaian sengketa sebagai
dengan jumlah perkara yang diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang saling
mediasi. menguntungkan kedua belah pihak melalui mediasi
di pengadilan.
Penyelesaian perkara melalui mediasi diatur
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Pengadilan Agama Barabai Kelas IB selama tahun
Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di 2024 telah menerima sebanyak 796 perkara
Pengadilan. Beberapa hal baru yang diatur dalam dengan rincian 480 perkara gugatan dan 315
Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi ini perkara permohonan. Dari 480 perkara gugatan
adalah mengenai ketentuan mediasi dijalankan yang diterima pada tahun 2024, sebanyak 97
dengan itikad baik. Jika Penggugat tidak beritikad perkara melalui tahapan proses mediasi.
baik dalam mediasi, maka perkaranya dinyatakan
tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Pada tahun 2024 sebanyak 97 perkara yang telah
dimediasi dengan rincian 3 perkara sisa tahun
Sedangkan jika Tergugat yang tidak beritikad baik 2023 dan 94 perkara yang di terima tahun 2024.
maka ia akan dihukum untuk membayar biaya yang Dari 97 jumlah perkara yang melakukan proses
timbul dari pelaksanaan mediasi. Selain itu aturan mediasi, sebanyak 73 perkara dengan hasil mediasi
baru lainnya adalah mengenai kesepakatan berhasil, 22 perkara dengan hasil mediasi tidak
sebagian yang dianggap sebagai keberhasilan berhasil sedangkan 2 perkara tidak dapat
mediasi. Jangka waktu pelaksanaan mediasi juga dilaksanakan mediasi.
sekarang ditentukan menjadi 30 hari dan dapat
diperpanjang sesuai kesepakatan sampai 30 hari
berikutnya.
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2024
Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi 8% 75,26% 940,72%
Target yang ditetapkan pada tahun 2024 untuk indikator Persentase perkara yang diselesaikan melalui
mediasi adalah 8% dengan realisasi sebesar 75,26%, sehingga capaian kinerja pada indikator Persentase
perkara yang diselesaikan melalui mediasi adalah (75,26%/8%) x 100 = 940,72%
Tingginya tingkat keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh mediator Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
tidak lepas dari upaya maksimal yang dilakukan para mediator untuk mendamaikan para pihak yang
bersengketa. Walaupun terkadang tidak semua perkara berakhir damai pada saat mediasi, namun biasanya
terdapat kesepakatan antara para pihak atau berhasil sebagian.
42
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

