Page 51 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 51

Sasaran 2 indikator 2 :
             Persentase  perkara  yang  diselesaikan
             melalui mediasi



             Persentase    penyelesaian    perkara    yang     Peraturan  Mahkamah  Agung  ini  diharapkan  dapat
             diselesaikan melalui mediasi adalah perbandingan  meningkatkan  akses  terhadap  keadilan  bagi
             antara  jumlah  perkara  yang  dilakukan  mediasi  masyarakat melalui penyelesaian sengketa sebagai
             dengan  jumlah  perkara  yang  diselesaikan  melalui  alternatif  penyelesaian  sengketa  yang  saling
             mediasi.                                          menguntungkan kedua belah pihak melalui mediasi
                                                               di pengadilan.
             Penyelesaian  perkara  melalui  mediasi  diatur
             berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1      Pengadilan Agama Barabai Kelas IB selama tahun
             Tahun  2016  tentang  Prosedur  Mediasi  di       2024  telah  menerima  sebanyak  796  perkara
             Pengadilan.  Beberapa  hal  baru  yang  diatur  dalam  dengan  rincian  480  perkara  gugatan  dan  315
             Peraturan  Mahkamah  Agung  tentang  mediasi  ini  perkara  permohonan.  Dari  480  perkara  gugatan
             adalah  mengenai  ketentuan  mediasi  dijalankan  yang  diterima  pada  tahun  2024,  sebanyak  97
             dengan itikad baik. Jika Penggugat tidak beritikad  perkara melalui tahapan proses mediasi.
             baik  dalam  mediasi,  maka  perkaranya  dinyatakan
             tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.          Pada tahun 2024 sebanyak 97 perkara yang telah
                                                               dimediasi  dengan  rincian  3  perkara  sisa  tahun
             Sedangkan jika Tergugat yang tidak beritikad baik  2023  dan  94  perkara  yang  di  terima  tahun  2024.
             maka ia akan dihukum untuk membayar biaya yang    Dari  97  jumlah  perkara  yang  melakukan  proses
             timbul  dari  pelaksanaan  mediasi.  Selain  itu  aturan  mediasi, sebanyak 73 perkara dengan hasil mediasi
             baru  lainnya  adalah  mengenai  kesepakatan      berhasil,  22  perkara  dengan  hasil  mediasi  tidak
             sebagian  yang  dianggap  sebagai  keberhasilan   berhasil  sedangkan  2  perkara  tidak  dapat
             mediasi.  Jangka  waktu  pelaksanaan  mediasi  juga  dilaksanakan mediasi.
             sekarang  ditentukan  menjadi  30  hari  dan  dapat
             diperpanjang  sesuai  kesepakatan  sampai  30  hari
             berikutnya.



                              Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2024


                                  Indikator Kinerja                       Target     Realisasi    Capaian

              Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi         8%         75,26%      940,72%



             Target  yang  ditetapkan  pada  tahun  2024  untuk  indikator  Persentase  perkara  yang  diselesaikan  melalui
             mediasi adalah 8% dengan realisasi sebesar 75,26%, sehingga capaian kinerja pada indikator Persentase
             perkara yang diselesaikan melalui mediasi adalah (75,26%/8%) x 100 = 940,72%

             Tingginya tingkat keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh mediator Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
             tidak  lepas  dari  upaya  maksimal  yang  dilakukan  para  mediator  untuk  mendamaikan  para  pihak  yang
             bersengketa. Walaupun terkadang tidak semua perkara berakhir damai pada saat mediasi, namun biasanya
             terdapat kesepakatan antara para pihak atau berhasil sebagian.


                                                                                                         42


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56