Page 50 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 50
Penyampaian salinan putusan yang disampaikan
kepada para pihak dapat dilaksanakan tepat waktu juga
disebabkan oleh:
Hakim senantiasa mengunggah putusan/penatapan
pada aplikasi SIPP dan E-Court secara tertib sesaat
setelah putusan dibacakan;
Adanya program one day publish, hal ini sangat
memacu kinerja tenaga teknis pengadilan bekerja
cepat, tepat dan akurat tanpa menunda-nunda
waktu pekerjaan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelatihan kepada para
Hakim, Panitera Pengganti dan petugas PTSP
tentang SIPP, E-Court dan perkembangannya;
Faktor lain yang menunjang adalah pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku
secara konsisten oleh semua sumber daya
manusia. Selain itu penyediaan sarana dan
prasarana yang cukup lengkap dengan berbagai
inovasi layanan yang sangat menunjang
pelaksanaan tupoksi sehingga berdampak
Penyerahan produk pengadilan melalui inovasi Peling
terhadap efisiensi dan efektivitas penyelesaian pada saat pelaksanaan sidang terpadu
tupoksi.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
Keberhasilan kinerja pada penyampaian salinan putusan perkara perdata agama adalah bentuk nyata dari
implementasi Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 924.c/DjA/OT.01.3/VII/2018 tanggal 31
Juli 2018 tentang Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama yang menjadi sebuah kewajiban dan
menjadi acuan utama bagi Pengadilan Agama Barabai Kelas IB dalam mewujudkan program one day publish,
disamping itu juga dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Pencapaian ini dapat
diwujudkan karena seluruh sumber daya manusia Pengadilan Agama Barabai Kelas IB adalah tenaga yang
tangguh dan handal serta selalu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
Analisis Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja
Tercapainya indikator persentase salinan putusan Selain itu pada program peningkatan sarana
yang disampaiakan ke para pihak tepat waktu ini prasarana aparatur Mahkamah Agung, pengadaan
sangat ditunjang oleh dukungan sumber daya sarana prasarana yang lengkap serta adanya inovasi
manusia dan sarana prasarana. Program dukungan layanan dapat membantu hakim dan kepaniteraan
manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
Mahkamah Agung pada DIPA 01 dan 04 yang khususnya dalam penyampaian salinan putusan
mendukung anggaran dalam operasional sumber yang ke para pihak tepat waktu. Kegiatan
daya manusia serta berjalannya operasional pengembangan kompetensi bagi tenaga teknis
perkantoran dengan baik. seperti pelatihan maupun bimbingan teknis sebagai
peningkatan keilmuan dan kompetensi.
41
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2024

