Page 47 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 47
"Sasaran Strategis 2: Indikator dari sasaran strategis ini menjadi tolak
ukur bagi Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
terhadap:
Kinerja atas kesiapan Pengadilan Agama
“Peningkatan Efektivitas Pengelolaan
Barabai Kelas IB dalam memberikan layanan
Penyelesaian Perkara" putusan yang diterima para pihak secara tepat
waktu;
Keberhasilan mediator dalam melakukan
Sasaran ini ditetapkan untuk mengukur mediasi kepada para pihak di Pengadilan
penyelenggaraan penyelesaian perkara Pengadilan Agama Barabai Kelas IB;
Agama Barabai Kelas IB dalam mewujudkan Kinerja petugas penerimaan perkara, Panitera
peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel Muda Gugatan, dan Panitera Muda
yang terdiri dari dua indikator, sebagaimana Permohonan serta semua yang terlibat dalam
diuraikan pada tabel di bawah ini: pemberkasan perkara Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali;
Kinerja Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
dalam melaksanakan program unggulan
Badilag one day minute one day publish.
SASARAN STRATEGIS 2
Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Persentase salinan putusan yang 100% 100% 100%
Peningkatan efektivitas pengelolaan disampaikan ke para pihak tepat waktu
penyelesaian perkara
Presentase perkara yang diselesaikan 8% 75,26% 940,72%
melalui mediasi
Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 2 520,36%
Sasaran 2 indikator 1
Persentase salinan putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu
Persentase salinan putusan yang disampaikan ke Penyerahan putusan kepada para pihak oleh
para pihak tepat waktu adalah perbandingan antara Pengadilan Agama Barabai Kelas IB merupakan
jumlah putusan dengan jumlah Salinan putusan yang implementasi pasal 84 Undang Undang Nomor 7
diterima oleh para pihak tepat waktu. tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan
Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2024 kedua Undang Undang Nomor 50 tahun 2009
sebanyak 793 perkara, sedangkan jumlah salinan dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1
putusan perkara perdata agama yang diterima oleh tahun 2022 Pengadilan wajib menyediakan
para pihak tepat waktu pada tahun 2024 sebanyak putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat
793 perkara, sehingga realisasinya adalah 100%. belas) hari sejak putusan diucapkan.
Target yang ditetapkan sebesar 100% sehingga
capaian kinerja adalah sebesar 100%.
38
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

