Page 43 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 43

Sasaran 1 indikator 4                              Pada  tahun  2024  Pengadilan  Agama  Barabai
             Persentase Index Responden Pencari Keadilan        Kelas IB telah melakukan 4 kali survei kepuasan
             yang Puas terhadap Layanan Peradilan               masyarakat  terhadap  layanan  peradilan  yakni,
                                                                Periode  Pelaporan  pada  bulan  Maret,  Juni,
                                                                September  dan  Desember  2024  terhadap
                                                                beberapa  orang  responden  yang  terdiri  dari
             Index  responden  pencari  keadilan  yang  puas
                                                                responden  yang  mengambil  Akta  Cerai  dan
             terhadap  layanan  peradilan  merupakan  indikator
                                                                Salinan   Putusan/Penetapan   Perkara   setiap
             kinerja ini bertujuan untuk menggambarkan index
                                                                pelaksanaan  survei.  Survei  ini  dilakukan  dengan
             kepuasan  masyarakat  atas  penyelenggaraan
                                                                menggunakan aplikasi survei terpusat dari Ditjen.
             pelayanan  publik  di  pengadilan  Agama  Barabai
                                                                Badilag. Mahkamah Agung RI
             Kelas  IB.  Pengukuran  index  responden  pencari
             keadlian  yang  puas  terhadap  layanan  Peradilan  Dari  Laporan  Tim  Survei  Kepuasan  Masyarakat,
             menggunakan      dasar    hukum      Peraturan     hasil   Survei   Kepuasaan   Masyarakat   pada
             Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara       Pengadilan Agama Barabai Kelas IB Tahun 2024
             dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  14  Tahun  2017  termasuk kategori SANGAT BAIK yaitu Periode ke
             tentang  Pedoman  Penyusunan  Survei  Kepuasan     I  adalah  3,95  atau  konversi  IKM  sebesar  98,67,
             Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.    Periode  ke  II  adalah  3,81    atau  konversi  IKM
                                                                sebesar  95,25,  Periode  ke  III  adalah  3,84    atau
                                                                konversi IKM sebesar 96 dan Untuk Periode ke IV
                                                                adalah 3,82 atau konversi IKM sebesar 95,5.



                            Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2024

                                  Indikator Kinerja                       Target     Realisasi   Capaian

              Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan  95         95,5       100,53%
              peradilan

             Target  yang  ditetapkan  pada  tahun  2024  untuk  indikator  index  responden  pencari  keadilan  yang  puas
             terhadap  layanan  peradilan  adalah  95  dengan  realisasi  sebesar  95,5,  sehingga  capaian  kinerja  pada
             indikator responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan (95,5/ 95) x 100 = 100,53%

             Ruang lingkup Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
               1. Persyaratan, yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan
                teknis maupun administratif.
              2. Prosedur, yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk
                pengaduan.
              3. Waktu pelayanan, yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan
                dari setiap jenis pelayanan.
              4. Biaya/Tarif,  adalah  ongkos  yang  dikenakan  kepada  penerima  layanan  dalam  mengurus  dan/atau
                memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
                penyelenggara dan masyarakat.
              5. Kesesuaian  produk  pelayanan  antara  yang  tercantum  dalam  standar  pelayanan  dengan  hasil  yang
                diberikan.
              6. Kompetensi  Pelaksana,  merupakan  kemampuan  yang  harus  dimiliki  oleh  pelaksana  meliputi
                pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.

                                                                                                         34


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48