Page 43 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 43
Sasaran 1 indikator 4 Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Barabai
Persentase Index Responden Pencari Keadilan Kelas IB telah melakukan 4 kali survei kepuasan
yang Puas terhadap Layanan Peradilan masyarakat terhadap layanan peradilan yakni,
Periode Pelaporan pada bulan Maret, Juni,
September dan Desember 2024 terhadap
beberapa orang responden yang terdiri dari
Index responden pencari keadilan yang puas
responden yang mengambil Akta Cerai dan
terhadap layanan peradilan merupakan indikator
Salinan Putusan/Penetapan Perkara setiap
kinerja ini bertujuan untuk menggambarkan index
pelaksanaan survei. Survei ini dilakukan dengan
kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan
menggunakan aplikasi survei terpusat dari Ditjen.
pelayanan publik di pengadilan Agama Barabai
Badilag. Mahkamah Agung RI
Kelas IB. Pengukuran index responden pencari
keadlian yang puas terhadap layanan Peradilan Dari Laporan Tim Survei Kepuasan Masyarakat,
menggunakan dasar hukum Peraturan hasil Survei Kepuasaan Masyarakat pada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Pengadilan Agama Barabai Kelas IB Tahun 2024
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 termasuk kategori SANGAT BAIK yaitu Periode ke
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan I adalah 3,95 atau konversi IKM sebesar 98,67,
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Periode ke II adalah 3,81 atau konversi IKM
sebesar 95,25, Periode ke III adalah 3,84 atau
konversi IKM sebesar 96 dan Untuk Periode ke IV
adalah 3,82 atau konversi IKM sebesar 95,5.
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2024
Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan 95 95,5 100,53%
peradilan
Target yang ditetapkan pada tahun 2024 untuk indikator index responden pencari keadilan yang puas
terhadap layanan peradilan adalah 95 dengan realisasi sebesar 95,5, sehingga capaian kinerja pada
indikator responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan (95,5/ 95) x 100 = 100,53%
Ruang lingkup Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
1. Persyaratan, yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan
teknis maupun administratif.
2. Prosedur, yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk
pengaduan.
3. Waktu pelayanan, yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan
dari setiap jenis pelayanan.
4. Biaya/Tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau
memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
penyelenggara dan masyarakat.
5. Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang
diberikan.
6. Kompetensi Pelaksana, merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi
pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
34
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

